Headline.co.id, Musi Banyuasin ~ Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tersangka berinisial IM (34), pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pengolahan minyak atau bleaching tersebut. Kebakaran terjadi pada Selasa (15/9/2026) di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba, saat sebuah mobil tangki memuat minyak hasil olahan. Polisi menetapkan IM sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk mengungkap aktivitas pengolahan minyak ilegal di lokasi itu.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka,” kata Hutahaean kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, IM telah diamankan dan masih menjalani proses hukum selanjutnya. “Untuk tersangka berinisial IM (34) sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Kronologi Kebakaran Gudang Minyak Ilegal
Kebakaran gudang minyak ilegal itu terjadi ketika sebuah mobil tangki melakukan pemuatan minyak hasil olahan di lokasi. Saat proses pemuatan berlangsung, tiba-tiba terjadi ledakan.
Api kemudian membesar dan membakar gudang sekaligus tempat pengolahan minyak tersebut. Polisi masih mendalami penyebab pasti kebakaran serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa itu.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut merupakan pengolahan minyak ilegal atau bleaching.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam penyidikan kasus kebakaran gudang minyak ilegal itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 24 ribu liter dan satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 5.000 liter.
Selain itu, penyidik menemukan tujuh tangki pemurnian atau tangki bleaching. Masing-masing tangki tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.000 liter.
Polisi juga mengamankan mesin sedot berukuran besar dan kecil, mesin press, kerangka tedmon, drum besi, serta sejumlah selang.
“Selain itu, terdapat mesin sedot berukuran besar dan kecil, mesin press, kerangka tedmon, drum besi, serta sejumlah selang,” ungkap Hutahaean.
Barang bukti lain yang ditemukan berupa satu karung soda api dengan berat sekitar 25 kilogram dan satu karung bubuk bleaching dengan berat sekitar 25 kilogram.
Penyidik turut mengamankan satu jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat sebanyak sekitar 25 liter. Sebagian besar barang bukti ditemukan dalam kondisi bekas terbakar. Namun, jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat tersebut tidak ikut terbakar.
IM Dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi
Atas perkara tersebut, IM disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pengolahan minyak yang berlangsung di lokasi kebakaran. Penyidik juga masih mendalami penyebab pasti kebakaran serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa perkara melalui gelar perkara dan menilai alat bukti yang telah dikumpulkan dari lokasi. Sementara itu, IM telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















