Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi terbarukan di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi surya sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
Arifin Tasrif menjelaskan bahwa Perpres ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan PLTS di Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, investasi di sektor energi terbarukan dapat meningkat. Selain itu, revisi RUPTL akan mencakup penyesuaian target dan strategi untuk mencapai bauran energi yang lebih ramah lingkungan. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Arifin.
Dalam rencana revisi RUPTL, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Arifin menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pengembang PLTS agar lebih banyak proyek dapat direalisasikan. “Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi energi terbarukan,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan organisasi lingkungan. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Pemerintah berharap dengan adanya Perpres dan revisi RUPTL, Indonesia dapat menjadi salah satu negara terdepan dalam penggunaan energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara.




















