Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat yang berencana membeli emas Antam ukuran 1 gram pada Rabu (28/10/2026) perlu memperhatikan perbedaan antara harga dasar dan harga yang ditampilkan setelah penambahan pajak. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada pukul 09.07 WIB, harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram. Jika dihitung menggunakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen sebagaimana tercantum dalam informasi harga Logam Mulia, nilainya menjadi Rp2.576.425. Namun, ketentuan perpajakan terbaru memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, sehingga pembeli perlu memastikan nilai transaksi yang berlaku.
Harga emas Antam 28 Oktober 2026 mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan Selasa (27/10/2026) yang berada di level Rp2.550.000 per gram. Kenaikan tersebut juga diikuti harga pembelian kembali atau buyback yang meningkat menjadi Rp2.365.000 per gram.
Bagi calon pembeli, memahami harga emas Antam 1 gram hari ini tidak cukup hanya dengan melihat angka yang tercantum pada daftar harga dasar. Perbedaan informasi mengenai komponen pajak, harga pembelian, dan nilai buyback perlu dipahami agar masyarakat dapat menghitung kebutuhan dana serta potensi hasil investasi secara tepat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berapa Harga Emas Antam 1 Gram Setelah Pajak Hari Ini?
Berdasarkan informasi harga Logam Mulia pada Rabu, 28 Oktober 2026, emas Antam ukuran 1 gram memiliki harga dasar Rp2.570.000.
Dalam daftar harga Logam Mulia, terdapat perhitungan harga dengan tambahan PPh sebesar 0,25 persen. Jika tarif tersebut diterapkan pada harga dasar, terdapat tambahan sebesar Rp6.425.
Berikut simulasi perhitungannya:
- Harga dasar emas Antam 1 gram: Rp2.570.000
- Simulasi tambahan PPh 0,25 persen: Rp6.425
- Total harga dengan tambahan PPh: Rp2.576.425
Dengan perhitungan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dana sekitar Rp2,58 juta apabila transaksi menggunakan harga dengan tambahan PPh 0,25 persen.
Namun, angka Rp2.576.425 merupakan hasil simulasi sesuai komponen harga yang ditampilkan, bukan berarti seluruh pembeli emas untuk konsumsi akhir wajib dikenakan PPh Pasal 22.
Hal ini berkaitan dengan perubahan aturan perpajakan emas yang mulai berlaku pada Agustus 2025.
Aturan Pajak Emas Terbaru, Konsumen Akhir Dikecualikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan ketentuan pemungutan pajak atas transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan mengatur penyesuaian perpajakan atas kegiatan perdagangan emas, termasuk transaksi yang dilakukan masyarakat.
Dalam penjelasan resminya, DJP menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan pengecualian pajak bagi masyarakat yang membeli emas sebagai konsumen akhir.
“Tidak ada pajak tambahan yang dikenakan bagi pembeli akhir, sesuai dengan ketentuan baru yang telah diatur pemerintah,” jelas Dudi dalam keterangan yang dipublikasikan DJP pada 4 Agustus 2025.
Dengan adanya ketentuan tersebut, calon pembeli perlu membedakan simulasi harga dengan tambahan PPh 0,25 persen dan kewajiban pajak yang benar-benar berlaku sesuai status serta jenis transaksi.
Apabila pembelian memenuhi ketentuan sebagai transaksi kepada konsumen akhir yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, komponen pajak tersebut tidak seharusnya dipungut berdasarkan aturan dimaksud.
Karena itu, masyarakat disarankan memastikan rincian pembayaran melalui saluran resmi penjualan emas sebelum menyelesaikan transaksi.
Simulasi Harga Emas Antam Ukuran 0,5 Gram hingga 5 Gram
Selain emas ukuran 1 gram, Logam Mulia menyediakan sejumlah pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pembelian.
Berdasarkan data harga dasar pada 28 Oktober 2026, berikut simulasi harga beberapa ukuran emas Antam apabila ditambahkan PPh sebesar 0,25 persen.
| Ukuran emas | Harga dasar | Simulasi harga + PPh 0,25% |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.335.000 | Rp1.338.338 |
| 1 gram | Rp2.570.000 | Rp2.576.425 |
| 2 gram | Rp5.080.000 | Rp5.092.700 |
| 3 gram | Rp7.595.000 | Rp7.613.988 |
| 5 gram | Rp12.625.000 | Rp12.656.563 |
Nilai dalam tabel merupakan hasil perhitungan matematis menggunakan tarif 0,25 persen, dengan pembulatan ke rupiah terdekat.
Harga aktual dapat berbeda bergantung pada ketentuan pajak yang berlaku terhadap transaksi, pembaruan harga, serta biaya lain apabila ada.
Dari daftar tersebut, emas ukuran 0,5 gram menjadi pilihan dengan kebutuhan dana paling rendah, yakni memiliki harga dasar Rp1.335.000.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki anggaran sekitar Rp5 juta dapat mempertimbangkan emas ukuran 2 gram dengan harga dasar Rp5.080.000.
Beli Emas Antam Rp2,57 Juta, Berapa Nilainya Jika Langsung Dijual?
Selain memperhitungkan dana pembelian, masyarakat juga perlu memahami bahwa harga emas ketika dibeli berbeda dengan harga yang diterima saat dijual kembali.
Berdasarkan pembaruan Logam Mulia pada Rabu (28/10/2026), harga buyback emas Antam berada di level Rp2.365.000 per gram.
Artinya, seseorang yang membeli emas Antam ukuran 1 gram dengan harga dasar Rp2.570.000 dan langsung menjualnya kembali berdasarkan harga buyback pada hari yang sama akan menghadapi selisih sebesar Rp205.000.
Jika menggunakan simulasi harga pembelian dengan tambahan PPh 0,25 persen sebesar Rp2.576.425, selisih terhadap harga buyback menjadi Rp211.425.
Selisih tersebut tidak menunjukkan kerugian yang sudah terealisasi apabila emas masih disimpan. Kerugian baru terjadi ketika pemilik benar-benar menjual emas dengan harga lebih rendah daripada total modal pembeliannya.
Perbedaan harga ini menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli emas untuk investasi, terutama jika berencana menjualnya kembali dalam waktu dekat.
Apakah Pembelian Emas Antam 1 Gram Menguntungkan?
Pembelian emas Antam ukuran 1 gram dapat menjadi salah satu cara masyarakat memiliki aset logam mulia dengan nilai pembelian yang relatif lebih terjangkau dibandingkan ukuran besar.
Namun, keuntungan investasi emas bergantung pada perubahan harga selama periode kepemilikan.
Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah selisih antara harga pembelian dan harga buyback.
Dengan harga dasar Rp2.570.000 dan buyback Rp2.365.000 per gram pada 28 Oktober 2026, harga buyback masih lebih rendah Rp205.000 atau sekitar 7,98 persen dari harga pembelian.
Karena itu, harga buyback perlu meningkat melewati harga perolehan agar investor dapat memperoleh keuntungan bersih, setelah memperhitungkan pajak dan biaya yang benar-benar berlaku.
Emas juga tetap memiliki risiko fluktuasi harga. Kenaikan harga pada satu hari perdagangan tidak menjamin pergerakan serupa pada hari-hari berikutnya.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam hari ini, pemeriksaan harga resmi, rincian pembayaran, dan kebijakan buyback menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga dasar emas Antam 1 gram mencapai Rp2.570.000 pada Rabu (28/10/2026), pembeli perlu memahami bahwa simulasi harga setelah penambahan PPh 0,25 persen mencapai Rp2.576.425. Meski demikian, pengecualian pemungutan pajak bagi konsumen akhir berdasarkan ketentuan terbaru harus tetap diperhatikan agar masyarakat tidak keliru dalam menghitung biaya pembelian emas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















