Headline.co.id, Jogja ~ Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah menjadi sorotan berbagai kalangan akademisi yang mengkritisinya. RUU ini dinilai belum cukup visioner untuk menjawab tantangan pendidikan masa depan dan belum memberikan kepastian terhadap isu strategis di pendidikan tinggi. Padahal, regulasi pendidikan nasional seharusnya tidak hanya merespons persoalan saat ini, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mengarahkan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Dr. Subarsono, M.Si., M.A., Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, menyatakan bahwa RUU Sisdiknas perlu disempurnakan agar mampu menghadapi tantangan di era digital dan kecerdasan buatan (AI). Kritik utama terhadap RUU ini adalah rumusan tujuan pendidikan nasional yang belum menggambarkan kebutuhan masa depan. “Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa,” ujarnya pada Senin (27/7).
Ia menjelaskan bahwa rumusan tujuan pendidikan dalam Pasal 4 masih berfokus pada paradigma lama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk masyarakat religius. Menurutnya, sistem pendidikan harus menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki literasi digital, dan mampu berkolaborasi dengan AI. “Pendidikan harus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerjasama dengan AI, dan kemampuan komunikasi serta kolaborasi secara global,” tambahnya.
Subarsono juga menyoroti implikasi RUU Sisdiknas terhadap pembiayaan pendidikan nasional. Ketentuan yang mengamanatkan pemerintah menjamin layanan dan pendanaan pendidikan bermutu bisa memperluas kebijakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. “Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan,” katanya.
Dalam aspek tata kelola perguruan tinggi, ia mengkritisi mekanisme pemilihan rektor yang diatur dalam RUU. Ketentuan yang memberi kewenangan kepada menteri untuk memilih satu dari tiga calon rektor dinilai dapat mengabaikan hasil pemilihan internal kampus. “Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” jelasnya.
Meski ada beberapa catatan kritis, Subarsono mengapresiasi adanya Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, dokumen ini merupakan kemajuan karena dapat menjadi peta jalan pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi. “Hal penting dan menarik dalam RUU ini adalah penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional,” katanya.
Ia juga melihat pembahasan RUU Sisdiknas sebagai momentum untuk menata kembali kelembagaan pendidikan nasional, termasuk mengevaluasi keberadaan perguruan tinggi kedinasan. “Diskusi tentang pendidikan tinggi saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan reformasi kelembagaan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Subarsono menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas, yaitu memperjelas tujuan pendidikan nasional sesuai perkembangan teknologi, melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, dan membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis. “Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi,” tutupnya.

















