Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pesantren dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Menag menyampaikan hal itu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026), setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan terkait pembentukan lembaga tersebut. Menurut Nasaruddin, Ditjen Pesantren menjadi bentuk perhatian khusus Presiden terhadap pendidikan pesantren.
Ditjen Pesantren Jadi Lembaga Khusus di Kemenag
Nasaruddin mengatakan, Presiden Prabowo telah mengeluarkan surat keputusan mengenai keberadaan direktorat jenderal baru di lingkungan Kementerian Agama. Lembaga itu dibentuk untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat (jenderal) baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Ditjen Pesantren,” ujar Menag di Istana Negara, Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Perpres itu mengatur perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Dengan pembentukan Ditjen Pesantren, pesantren kini memiliki direktorat jenderal tersendiri dalam struktur Kementerian Agama. Sebelumnya, pesantren berada dalam bagian dari struktur pendidikan Islam.
“Ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Menag Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo
Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pesantren. Ia menilai, keberadaan lembaga khusus yang menangani pesantren akan membuat perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren menjadi lebih terarah.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini,” ungkapnya.
Menurut Menag, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan perubahan penting dalam tata kelola pendidikan pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Perubahan itu ditandai dengan pemisahan urusan pesantren dari struktur pendidikan Islam menjadi direktorat tersendiri.
Langkah tersebut, kata Nasaruddin, diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap pesantren. Pembentukan lembaga baru itu juga menjadi dasar bagi hadirnya kebijakan yang lebih positif bagi pesantren ke depan.
Pesantren Diharapkan Mendapat Dukungan Lebih Sesuai
Nasaruddin berharap Ditjen Pesantren dapat mendorong perhatian pemerintah yang lebih khusus terhadap pondok pesantren. Ia juga berharap pesantren memperoleh dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan pesantren.
“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dan selanjutnya insyaallah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibandingkan sebelumnya,” tutur Menag.
Pembentukan Ditjen Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi perubahan dalam struktur Kementerian Agama. Bagi Nasaruddin, lembaga tersendiri tersebut menunjukkan adanya perhatian khusus pemerintah terhadap pendidikan pesantren.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















