Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kesepakatan ini muncul di tengah tantangan yang semakin meningkat dalam sistem peradilan nasional. Selain fokus pada penguatan kelembagaan, kedua lembaga juga menyoroti pentingnya regenerasi hakim dan percepatan modernisasi layanan peradilan.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR RI yang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto beserta jajaran di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Ahmad Muzani menegaskan bahwa independensi lembaga peradilan adalah fondasi utama dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. “Independensi lembaga peradilan adalah kunci utama dalam menjaga tegaknya supremasi hukum,” ujar Ahmad Muzani.
Selain memperkuat komitmen terhadap independensi hakim, pertemuan tersebut juga membahas meningkatnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Kondisi ini dinilai memerlukan terobosan agar proses penyelesaian perkara tetap cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu solusi yang menjadi perhatian adalah penguatan sistem persidangan elektronik (e-court). Menurut Muzani, digitalisasi layanan peradilan telah terbukti mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menyederhanakan administrasi dan dokumentasi hukum.
Dalam diskusi tersebut, MPR juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan yang memadai bagi lembaga peradilan. Gagasan mengenai kemandirian anggaran Mahkamah Agung dinilai perlu dikaji sebagai salah satu langkah memperkuat independensi kekuasaan kehakiman. Persoalan regenerasi hakim turut menjadi perhatian serius. Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim di seluruh jenjang peradilan. Namun, sekitar 50 persen di antaranya telah berusia di atas 55 tahun dan diperkirakan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. “Kita membutuhkan regenerasi hakim yang cepat dan tepat untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Mahkamah Agung membutuhkan sedikitnya 1.600 hakim baru untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan. Namun, proses pendidikan dan pembentukan hakim memerlukan waktu yang tidak singkat. “Proses pendidikan dan pembentukan hakim memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa instan,” tambah Muzani.
Karena itu, MPR berharap semakin banyak lulusan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi memilih profesi hakim sebagai karier. Harapan tersebut dinilai semakin realistis setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan. Selain membahas isu strategis sektor peradilan, pertemuan tersebut juga menjadi forum konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pertemuan kedua lembaga negara itu menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat sistem hukum nasional, menjaga independensi peradilan, serta memastikan reformasi peradilan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi di lingkungan Mahkamah Agung.



















