Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal. Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yaitu TW, DW, dan BSW, yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya pada Rabu (13/5/26).
DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. DHB juga diketahui sebagai putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti menampung, memanfaatkan, mengolah, dan memurnikan emas dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal. Penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang terkait hasil kejahatan tersebut dengan pendekatan “follow the money” untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Brigjen Pol. Ade Safri menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. “Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ungkapnya.





















