Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:
Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta mengungkap dasar hukum penindakan terhadap dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial usai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, kedua pengendara terekam melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu lalu lintas, serta menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Setelah video tersebut viral, keduanya menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta dan dikenai sanksi tilang berdasarkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah kedua pengendara datang ke Polresta Yogyakarta, mengakui kesalahan, dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang,” kata Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Menurut Iptu Dani, terdapat lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar penindakan terhadap kedua pengendara tersebut.
Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 291 ayat (2) terkait kewajiban penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.
Kedua pengendara juga dijerat Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ karena melanggar rambu lalu lintas, yakni melawan arus saat berkendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta.
Pelanggaran berikutnya adalah Pasal 287 ayat (2) karena melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan menerobos lampu merah sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme penegakan hukum berupa tilang.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah akun X @merapi_uncover memperlihatkan aksi kedua pengendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam video tersebut, salah satu pengendara terlihat melawan arus, tidak mengenakan helm, diduga menerobos lampu merah, serta terlibat perselisihan dengan pengguna jalan lain.
Setelah video tersebut viral, kedua pengendara akhirnya mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, serta menyatakan siap menerima proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Polresta Yogyakarta berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan. Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dani Hasan.





















