Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas, Ini Daftar Pelanggaran yang Dikenakan Polisi

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Peristiwa
Reading Time: 6 mins read
421 5
A A
0
Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

Kronologi Kasus Akamsi Viral di Jogja, Dari Lawan Arah hingga Ditilang Polisi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:

  • Dua pengendara motor viral usai melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta, Minggu (28/6/2026).
  • Video yang beredar memperlihatkan pengendara melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan motor tanpa pelat nomor.
  • Dalam video viral, salah satu pengendara mengaku sebagai “Akamsi” saat ditegur pengguna jalan.
  • Setelah videonya ramai di media sosial, kedua pengendara menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.
  • Keduanya mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat, dan siap menjalani proses hukum.
  • Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi tilang kepada kedua pelanggar.
  • Polisi menjerat keduanya dengan lima pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal yang dikenakan meliputi pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, dan kendaraan tanpa TNKB.
  • Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta mengungkap dasar hukum penindakan terhadap dua pengendara sepeda motor yang viral di media sosial usai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, kedua pengendara terekam melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu lalu lintas, serta menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Setelah video tersebut viral, keduanya menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta dan dikenai sanksi tilang berdasarkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Contents

  • 1. Highlight Berita Pengendara Viral “Akamsi” di Jogja Dijerat 5 Pasal UU Lalu Lintas:
    • 1.1. Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan
    • 1.2. Tragis! Kecelakaan Mobil Box SPPG di OKU Timur Tewaskan 2 Orang, Salah Satunya Anak 7 Tahun

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah kedua pengendara datang ke Polresta Yogyakarta, mengakui kesalahan, dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You might also like

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Resmi Jadi Tersangka

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

9 October 2026
6 Orang Jadi Korban Kecelakaan Mobil Box SPPG dan Motor di OKU Timur, 2 Meninggal Dunia

Tragis! Kecelakaan Mobil Box SPPG di OKU Timur Tewaskan 2 Orang, Salah Satunya Anak 7 Tahun

9 October 2026

“Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang,” kata Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Iptu Dani, terdapat lima pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar penindakan terhadap kedua pengendara tersebut.

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 291 ayat (2) terkait kewajiban penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.

Kedua pengendara juga dijerat Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ karena melanggar rambu lalu lintas, yakni melawan arus saat berkendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Yogyakarta.

Pelanggaran berikutnya adalah Pasal 287 ayat (2) karena melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan menerobos lampu merah sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme penegakan hukum berupa tilang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah akun X @merapi_uncover memperlihatkan aksi kedua pengendara di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, pada Minggu (28/6/2026). Dalam video tersebut, salah satu pengendara terlihat melawan arus, tidak mengenakan helm, diduga menerobos lampu merah, serta terlibat perselisihan dengan pengguna jalan lain.

Setelah video tersebut viral, kedua pengendara akhirnya mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyerahkan diri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, serta menyatakan siap menerima proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Polresta Yogyakarta berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan. Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Dani Hasan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Akamsi JogjaBerita JogjaPengendara ViralPolresta JogjaViral Jogja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Resmi Jadi Tersangka

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks SPPG yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten...

6 Orang Jadi Korban Kecelakaan Mobil Box SPPG dan Motor di OKU Timur, 2 Meninggal Dunia

Tragis! Kecelakaan Mobil Box SPPG di OKU Timur Tewaskan 2 Orang, Salah Satunya Anak 7 Tahun

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG dan sepeda motor Yamaha Vixion di...

Lewat Subuh Keliling, Satlantas Polresta Bogor Kota Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Subuh Keliling Satlantas Polresta Bogor Kota Dekati Warga

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ KORLANTAS POLRI, Bogor – Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Subuh Keliling di Masjid Raya Al Muttaqin,...

Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Majalengka Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa TK

Polisi Sahabat Anak Majalengka Ajarkan Keselamatan Lalu Lintas

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Majalengka ~ KORLANTAS POLRI, Majalengka – Satlantas Polres Majalengka mengenalkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas kepada siswa TK melalui...

Polantas KARIB, Satlantas Denpasar Sosialisasikan Pelayanan SIM Mudah dan Transparan

Pelayanan SIM Denpasar Disosialisasikan lewat Polantas KARIB

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Satlantas Polresta Denpasar menyosialisasikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Polantas KARIB di Denpasar, Kamis...

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Kepahiang Patroli Rutin di Kawasan SPP Kelobak

Patroli Satlantas Polres Kepahiang Cegah Balap Liar

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Kepahiang ~ KORLANTAS POLRI, Kepahiang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang menggelar patroli preventif untuk mencegah aksi balap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Foto: Dok. BGN

BGN Dorong SPPG Utamakan Produk Peternak Lokal untuk MBG

1 October 2026
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Dimulai April 2026

Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Dimulai April 2026

1 April 2026
Pelita Jaya Raih Kemenangan di Laga Pembuka IBL 2026

Pelita Jaya Raih Kemenangan di Laga Pembuka IBL 2026

11 January 2026
: Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati memberikan pemaparan dalam sesi diskusi publik, pada The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR), di Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Dok. BNPB).

Penanggulangan Bencana Diperkuat, Pemerintah Soroti Kesenjangan Dana

11 September 2026
Polisi Sita 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Warga Cirebon

Polisi Amankan Hampir 2 Ton Beras Bantuan di Cirebon

9 September 2026
: Guna menopang pencapaian target Sleman Tuntas Sampah 2029 sekaligus menumbuhkan nilai ekonomi lingkungan, puluhan warga Padukuhan Kayen mengaktifkan kembali pemilahan sampah anorganik rumah tangga secara swadaya.

Bank Sampah Menur’45 Sleman Ubah 840 Kg Sampah Jadi Penghasilan

8 September 2026
RSUP Pekanbaru Siapkan Layanan Spesialistik untuk Warga Riau

RSUP Pekanbaru Siapkan Layanan Spesialistik untuk Warga Riau

25 July 2026

Artikel Terbaru

: DInkes KObar meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami batuk, sesak napas, napas berbunyi, demam, atau keluhan pernapasan lainnya yang menetap maupun semakin berat.. (foto: MC Kobar)

Kasus ISPA di Kobar Capai 15.076, Dinkes Perkuat Pemantauan

9 October 2026
: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

9 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Swasembada Pangan Jadi Modal Indonesia Hadapi Gejolak Global

9 October 2026
Mario Aji ke-16 FP1 Moto2 Mandalika, Guevara Tercepat

Mario Aji Posisi Ke-16 FP1 Moto2 Mandalika, Guevara Tercepat

9 October 2026
Jelang MotoGP Mandalika, Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit

Jelang MotoGP Mandalika, Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit

9 October 2026
Menatap Laga Tandang, PSS U16 Bersiap Hadapi Deltras FC U16

PSS U16 Fokus Evaluasi Jelang Hadapi Deltras FC U16

9 October 2026
: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan), meninjau lokasi bedah rumah Desa Bakalan RT 9 RW 4, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Program BSPS di Batang, Rumah Suwiyah Dapat Bantuan Rp20 Juta

9 October 2026

Popular Story

: Gubernur Banten Andra Soni saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten Ida Wahyuni beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (4/8/2026)/ (Biro Adpimpro Banten)
Nasional

Pemprov Banten Perkuat Dukungan untuk Program MBG

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus...

Read moreDetails

Perbaikan Jalan Sialang Buah-Pematang Kuala Terus Berlangsung

EPA ONE 2026/2027: Arema FC Hadapi PSIM di Pekan Perdana

Palangka Raya Pertahankan Juara Umum GTK Berprestasi Kalteng

PERSIB Comeback 3-1 atas Port FC di ACC Shopee Cup 2026

PBB Sultra Cup Race 2026 Dikawal 51 Personel di Kendari

Kepala BRAN Siapkan One Data Agraria untuk Atasi Konflik Lahan

KemenHAM Sulteng Percepat Anggaran dan Program Kerja Oktober

Kebakaran Lahan di Desa Tewil Dipadamkan Brimob Malut

Program Pemagangan Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Industri

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.