Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepastian ini diperoleh setelah diadakannya Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 12 Agustus 2026. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, BPJPH, BPOM, Badan Karantina Indonesia, Badan Gizi Nasional, Badan Pangan Nasional, MUI, PT Surveyor Indonesia, serta Kemenko PMK. Warsito, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, memimpin rapat yang membahas kesiapan kementerian dan lembaga dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, dibahas sejumlah titik kritis dalam pelaksanaan jaminan produk halal. Salah satu isu utama adalah koordinasi lintas sektor terkait bahan baku impor dan rantai pasok produk halal. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang hadir berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tanpa penundaan. “Semua kementerian dan lembaga terkait yang hadir dalam rapat koordinasi sepakat dan berkomitmen bahwa Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, dalam arti tidak ada penundaan lagi,” ujar Fuad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai bagian dari persiapan, sejumlah regulasi telah diterbitkan, termasuk Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Fuad menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk memperjelas kepastian dan tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain itu, sinkronisasi kebijakan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan strategi implementasi yang efektif dan terpadu.
Kesiapan ini mencakup ketersediaan dan pengawasan bahan, proses sertifikasi dan pengawasan produk halal, pembinaan pelaku usaha, serta penanganan pelanggaran dan pencantuman keterangan tidak halal. Kementerian Agama juga menyiapkan pelaksanaan inpassing jabatan pengawas jaminan produk halal, dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk 1.617 formasi jabatan fungsional pengawas. Fuad menilai langkah ini sebagai dukungan penting dari Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan di tingkat pusat dan daerah.
Penguatan pelaksanaan jaminan produk halal ini sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekosistem halal nasional. Fuad menambahkan bahwa aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam membangun kesadaran halal di masyarakat. “Peran dan dukungan aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, seperti penghulu, penyuluh agama, lembaga pendidikan keagamaan, masjid, dan forum-forum pengajian, sangat penting untuk membangun kesadaran halal dan dakwah halal di tengah masyarakat,” pungkas Fuad.













