Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara melaksanakan program Police Goes To School di Kabupaten Halmahera Barat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Program ini menyasar tiga sekolah, yaitu SMP Negeri 44 Halmahera Barat, SMA Negeri 5 Halmahera Barat, dan MTs Negeri Halmahera Barat, dengan tujuan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditlantas Polda Maluku Utara memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban menggunakan helm, pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan usia, serta pemahaman terhadap aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Edukasi ini dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa. Antusiasme peserta terlihat ketika mereka mampu menjawab pertanyaan mengenai perlengkapan keselamatan berkendara dan persyaratan memiliki SIM, menunjukkan pemahaman dasar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di SMA Negeri 5 Halmahera Barat, personel Ditlantas juga menekankan bahwa pengendara harus memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM. Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan telepon seluler, merokok, atau mengonsumsi minuman beralkohol, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui program Police Goes To School ini, Ditlantas Polda Maluku Utara berharap para pelajar dapat memahami pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjadi pelopor keselamatan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.



















