Headline.co.id, Bojonegoro ~ Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali berkumpul dengan keluarganya setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perhutani tanpa izin diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Ia dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah menjalani proses hukum atas perkara tersebut. Suginanto sebelumnya diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) pada 29 Juli 2026 di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan karena diduga mengambil kayu jati tanpa izin. Perkara itu kemudian diselesaikan melalui koordinasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Perhutani.
Dua batang kayu jati yang menjadi perkara tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp400 ribu. Penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan setelah Pemkab Bojonegoro berkomunikasi dengan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak Perhutani yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan tersebut.
Suginanto Dibebaskan Setelah Perkara Diselesaikan
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perhutani untuk mencari penyelesaian perkara yang menjerat Suginanto.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nurul menyampaikan komunikasi dengan pihak Perhutani dilakukan sejak pagi pada Selasa. Menurut dia, pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan tersebut telah berbesar hati memaafkan Suginanto.
“Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Nurul.
Suginanto kemudian dibebaskan pada malam harinya dan kembali berkumpul dengan keluarga. Dalam pertemuan di Mapolres Bojonegoro, ia didampingi istri dan keluarganya. Dalam naskah sumber disebutkan, Suginanto mengakui perbuatannya.
Restorative Justice Tidak Menghapus Kesalahan
Nurul menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice tetap harus memperhatikan adanya pelanggaran. Menurut dia, pendekatan tersebut hanya dapat diterapkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Suginanto menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya. Pesan itu disampaikan agar penyelesaian secara damai tidak dipahami sebagai pembenaran atas tindakan mengambil kayu milik Perhutani tanpa izin.
“Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,” tutur Nurul.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah daerah bahwa proses perdamaian tetap disertai pengakuan terhadap kesalahan dan tanggung jawab pihak yang terlibat.
Melibatkan Pemkab dan Unsur Forkopimda
Penyelesaian perkara Suginanto melibatkan koordinasi Pemkab Bojonegoro dan sejumlah unsur Forkopimda. Unsur yang terlibat mencakup kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Perhutani.
Koordinasi itu dilakukan karena perkara berkaitan dengan pengambilan kayu jati milik Perhutani di kawasan KPH Padangan. Setelah proses hukum berjalan, penyelesaian perkara diarahkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan pemulihan dan tanggung jawab para pihak.
Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Mekanisme perdamaian, menurut pemerintah daerah, tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara dengan tetap mempertimbangkan kesalahan, pemulihan, dan tanggung jawab.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















