Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyepakati dan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (21/9/2026). Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme regulasi.
Kesepakatan perubahan APBD 2026 itu menjadi hasil pembahasan bersama Pemkab Parigi Moutong dan DPRD melalui Banggar. Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Parigi Moutong secara resmi menyatakan menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan legislatif.
Perubahan APBD 2026 Disusun untuk Menyesuaikan Prioritas
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Banggar DPRD. Apresiasi itu diberikan atas proses kajian terhadap dokumen anggaran yang disebut berlangsung secara intensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Adrudin menyampaikan bahwa pembahasan rancangan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan rancangan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, melainkan upaya bersama untuk memastikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah tetap sejalan,” ujar Adrudin saat membacakan sambutan tertulis Bupati.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga keselarasan kebutuhan masyarakat, agenda pembangunan, dan kapasitas keuangan daerah. Dengan demikian, pembahasan anggaran menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan penyesuaian belanja daerah.
Dokumen Ranperda Diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah
Setelah persetujuan legislatif ditetapkan, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Penyerahan itu dilakukan untuk mengikuti tahapan evaluasi sebagaimana mekanisme regulasi yang berlaku.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi proses lanjutan setelah Pemkab Parigi Moutong dan DPRD menyepakati hasil pembahasan di tingkat daerah. Dalam bahan yang disampaikan, tidak disebutkan hasil evaluasi maupun keputusan lanjutan dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Pemkab Parigi Moutong menyadari bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut berlangsung di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Penyesuaian Anggaran Ditekankan pada Prioritas Pembangunan
Dalam menghadapi kondisi tersebut, penyesuaian anggaran yang telah disepakati bersama DPRD diarahkan secara ketat untuk memperkuat prioritas pembangunan. Arah kebijakan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Parigi Moutong menempatkan proses pembahasan perubahan APBD sebagai upaya untuk memastikan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan. Pada saat yang sama, penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan ditetapkannya kesepakatan dalam rapat paripurna, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat Pemkab Parigi Moutong dan DPRD telah memasuki tahap berikutnya, yakni evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















