Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Otomatif

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya!

Pinasti by Pinasti
1 year ago
in Otomatif
Reading Time: 5 mins read
394 29
A A
0
Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya! ~ Headline.co.id (Jakarta). Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk keringanan pajak mobil listrik. Dengan kebijakan yang mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. 

Baca juga: Berbagai Alasan Mengapa Wuling Alvez Terasa Worth It untuk Dibeli dengan Harga Rp 300 Jutaan

You might also like

GIIAS Surabaya 2026 Hadirkan 14 Merek Baru dan Comeback,

Contents

    • 0.1. GIIAS 2026 Surabaya Digelar 26–30 Agustus, Hadirkan Rekor 37 Merek Kendaraan
    • 0.2. Jadwal GIIAS Surabaya 2026 Lengkap: Lokasi, Harga Tiket, dan Daftar Merek Kendaraan
  • 1. Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia
    • 1.1. PPN Mobil Listrik
    • 1.2. PPnBM Mobil Listrik
  • 2. Pajak Tahunan Mobil Listrik
    • 2.1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik
  • 3. Biaya Administrasi Mobil Listrik
    • 3.1. Tahun Pertama
    • 3.2. Tahun Kedua hingga Keempat
    • 3.3. Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya
  • 4. Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional

GIIAS 2026 Surabaya Digelar 26–30 Agustus, Hadirkan Rekor 37 Merek Kendaraan

20 August 2026
GIIAS 2026 Surabaya Jadi Panggung Mobil dan Motor Terbaru,

Jadwal GIIAS Surabaya 2026 Lengkap: Lokasi, Harga Tiket, dan Daftar Merek Kendaraan

20 August 2026

Namun, sebagai pemilik mobil listrik, Anda tetap perlu mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.Kita akan bahas secara komprehensif mengenai pajak dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik!

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong penggunaan mobil listrik, termasuk memberikan insentif pajak yang signifikan. Dua jenis pajak utama yang diberikan keringanan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Alasan Wuling Alvez Bisa Diandalkan Bagi Anda yang Sering ke Luar Kota!

PPN Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 1% dari tarif normal yang umumnya mencapai 11%. Artinya, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar 1% PPN dari harga jual kendaraan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen dan membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

PPnBM Mobil Listrik

Selain keringanan PPN, pemerintah juga memberikan insentif besar dengan menanggung seluruh biaya PPnBM untuk mobil listrik sejak Januari 2024. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PPnBM saat membeli mobil listrik, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil yang dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: 3 Mobil Listrik Wuling yang Nyaman Digunakan oleh Pengemudi Wanita

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Selain pajak pembelian, pemilik mobil listrik juga perlu memahami pajak tahunan yang harus dibayarkan, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa biaya administrasi lainnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pajak tahunan mobil listrik atau PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB yang biasanya menjadi kewajiban tahunan bagi kendaraan berbahan bakar fosil.

Meskipun tidak ada kewajiban membayar PKB, pemilik mobil listrik tetap perlu mengalokasikan dana untuk biaya administrasi kendaraan.

Baca juga: Apa Perbedaan SUV dan Crossover? Mana yang Lebih Nyaman?

Biaya Administrasi Mobil Listrik

Tahun Pertama

Pada tahun pertama, terdapat beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan meskipun PKB mobil listrik adalah nol persen. Biaya-biaya tersebut antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini harus dibayar setiap tahun untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya ini diperlukan untuk pencatatan kendaraan dalam sistem kepolisian.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Ini adalah biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan baru.

Baca juga: Mau Mudik Lebih Nyaman? Ini Keunggulan Mobil Keluarga yang Perlu Anda Tahu!

Tahun Kedua hingga Keempat

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik mobil listrik masih dibebaskan dari biaya PKB. Namun, biaya administrasi yang harus dibayarkan sedikit lebih rendah dibandingkan tahun pertama karena tidak ada biaya penerbitan TNKB baru.

Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya

Memasuki tahun kelima, terdapat perubahan pada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Pemilik mobil listrik akan dikenakan biaya tambahan untuk:

  • Penerbitan TNKB Baru: Plat nomor kendaraan perlu diperbarui setelah lima tahun.
  • Pengesahan STNK: Biaya ini dikenakan sebagai bagian dari perpanjangan dokumen administrasi kendaraan.

Baca juga: 5 Strategi Cerdas Membeli Mobil Baru dengan Skema Kredit

Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional

Dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, kepemilikan mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan dalam hal pajak, antara lain:

  • Bebas PPnBM: Tidak ada biaya PPnBM saat pembelian.
  • Tarif PPN Lebih Rendah: Hanya dikenakan 1% dibandingkan 11% untuk kendaraan konvensional.
  • PKB Nol Persen: Tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan.
  • Biaya Administrasi Lebih Rendah: Hanya membayar biaya administrasi dasar tanpa tambahan pajak kendaraan.

Dengan berbagai insentif ini, mobil listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Baca juga: Perbandingan Charger Mobil Listrik Rumahan vs Stasiun Pengisian Publik

Bagi Anda yang ingin memiliki mobil listrik, memahami pajak dan biaya tahunan yang harus dikeluarkan sangatlah penting. Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan PPnBM, pengurangan PPN, serta pembebasan PKB. Meski demikian, pemilik mobil listrik tetap perlu mengeluarkan biaya untuk administrasi kendaraan seperti SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, sekarang adalah saat yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Selain membantu mengurangi polusi udara, kepemilikan mobil listrik juga menawarkan penghematan pajak yang besar bagi para pemiliknya.

Baca juga: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024: Petualangan Otomotif yang Mengesankan

Tags: mobil listrikPajakMobil Listrik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Pinasti

Pinasti

Related Stories

GIIAS Surabaya 2026 Hadirkan 14 Merek Baru dan Comeback,

GIIAS 2026 Surabaya Digelar 26–30 Agustus, Hadirkan Rekor 37 Merek Kendaraan

by Hendrawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ GIIAS 2026 Surabaya akan digelar pada 26–30 Agustus 2026 di Grand City Surabaya dengan menghadirkan 37 merek...

GIIAS 2026 Surabaya Jadi Panggung Mobil dan Motor Terbaru,

Jadwal GIIAS Surabaya 2026 Lengkap: Lokasi, Harga Tiket, dan Daftar Merek Kendaraan

by Hendrawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ GIIAS 2026 akan melanjutkan rangkaian pameran otomotifnya ke Surabaya pada 26–30 Agustus 2026 dengan mengambil lokasi di...

Hyundai Santa Fe Hybrid di GIIAS 2026, Ini Spesifikasi, Harga, dan Fitur Unggulannya

Intip Hyundai Santa Fe Hybrid di GIIAS 2026, SUV Keluarga Premium dengan Mesin 1.6 Turbo Hybrid

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita Intip Hyundai Santa Fe Hybrid di GIIAS 2026, SUV Keluarga Premium dengan Mesin 1.6 Turbo Hybrid: Mexico vs...

Chery Tiggo 8 CSH Viral karena Berasap di GIIAS, Investigasi Ungkap Salah BBM

Viral Chery Tiggo 8 CSH Keluar Asap di GIIAS 2026, Chery Ungkap Penyebabnya

by Hendrawan
8 August 2026
0

Highlight Berita Viral Chery Tiggo 8 CSH Keluar Asap di GIIAS 2026, Chery Ungkap Penyebabnya: Chery Tiggo 8 CSH sempat...

MG MGS5 EV vs MG ZS Hybrid+, Pilih Mobil Listrik atau Hybrid di GIIAS 2026

Dua SUV Elektrifikasi MG di GIIAS 2026, MGS5 EV dan ZS Hybrid+ Tawarkan Pilihan Berbeda untuk Keluarga

by wahyu
8 August 2026
0

Highlight Berita Dua SUV Elektrifikasi MG di GIIAS 2026, MGS5 EV dan ZS Hybrid+ Tawarkan Pilihan Berbeda untuk Keluarga: MG...

Hyundai STARIA Electric dan Hybrid Meluncur di GIIAS 2026, Tawarkan Kabin Premium

Hyundai Perluas Pilihan MPV Premium lewat STARIA Electric dan Hybrid di GIIAS 2026

by Hendrawan
6 August 2026
0

Highlight Berita Hyundai Perluas Pilihan MPV Premium lewat STARIA Electric dan Hybrid di GIIAS 2026: Hyundai memperkenalkan the New STARIA...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kerja Sama Jadi Kunci Sukses Penutupan HKN ke-61 di Gorontalo

Kerja Sama Jadi Kunci Sukses Penutupan HKN ke-61 di Gorontalo

16 November 2025
Potensi Pajak Air Sawit Tingkatkan PAD Riau hingga Rp500 Miliar

Potensi Pajak Air Sawit Tingkatkan PAD Riau hingga Rp500 Miliar

4 February 2026

Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Puji Pelayanan PT KAI yang Sigap dan Preventif Dalam Mencegah Covid-19

21 April 2020
Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Kapolri Cup 2026: Ajang Sinergi Kementerian dan Lembaga

2 August 2026
Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur

Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur

30 January 2026
Pohon Beringin: Oase Stabilitas di Tengah Badai Politik

Pohon Beringin Golkar, Oase di Kancah Politik yang Panas

22 August 2024
Wakil Bupati Belu Pastikan Pelayanan Publik Bebas Calo

Wakil Bupati Belu Pastikan Pelayanan Publik Bebas Calo

26 February 2026

Artikel Terbaru

: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026
Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor 1 Dunia

Jonatan Christie Raih Peringkat Satu Dunia di BWF

26 August 2026
Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

26 August 2026
:

Kerja Sama Banda Aceh dan Seoul Hadirkan Perpustakaan Terbuka

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku, Tanpa Potensi Tsunami

26 August 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Kalah dari Thailand di AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Takluk dari Thailand di AVC Continental 2026

26 August 2026
Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026

Popular Story

: Pemanfaatan teknologi tepat guna serta keterlibatan aktif ibu-ibu PKK dan pemuda kampung menjadi fondasi utama dalam mengukuhkan kemandirian pengolahan sampah organik berbasis warga. Tim PKM-PM UGM tingkatkan kapasitas warga Jurugsari, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah

Pelatihan Pengoperasian Smart Compost Vessel oleh Tim PKM UGM di Jurugsari

by masfajar
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Read moreDetails

Polri Inisiasi Tanam Serentak Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada

Bantuan Logistik dan Starlink dari Kemkomdigi Diterima BP NTT untuk Korban Gempa

Kominfo Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Pemuda 26 Tahun Bunuh Diri di Rumah Kontrakan Wonosari, Polisi Pastikan Tak Ada Penganiayaan

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027

BNPB Soroti Pentingnya Etika dalam Penanganan Bencana di NTT

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Situasi Pascainsiden di Polsek Asologaima

Bupati Nagan Raya Dorong Peningkatan Pelayanan Publik di HUT ke-81 RI

Pemprov Sumbar Fokus Tingkatkan Kinerja ASN Demi Kesejahteraan Masyarakat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.