Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
400 25
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

You might also like

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

27 May 2026
Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

27 May 2026

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

Baca juga: MotoGP 2020 Akan dibuka di Sirkuit Jerez

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Selain itu, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Berikut persyaratan lengkapnya:

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

1. Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Per Hari Ini, Gerai McDonalds Gedung Sarinah Ditutup Setelah Beroperasi 30 Tahun

2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari
tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau
surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4)Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Jika data tersebut sudah dilengkapi, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Baca juga: Ilmuwan di Arizona State University Sebut Mutasi Baru Virus Corona Semakin Melemah

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Akan Pertebal Pengamanan Titik-Titik Utama Jelang Lebaran

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Tags: Angkutan Mudik Lebaran 1441HKereta Luar BiasaPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas langkah tegas...

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Sulawesi Tenggara ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram...

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

by Aditya
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kesempatan khusus bagi anak-anak dari pelaku utama sektor kelautan dan perikanan...

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Satgas Bantuan Operasi Damai Cartenz-2026 menggelar kegiatan sosial bertajuk "Berbagi Kasih" di Kampung SP7, Distrik Kuala Kencana,...

Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

by masfajar
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi...

Kemendikdasmen: TKA 2026 untuk Refleksi Pembelajaran, Bukan Pemeringkatan

Kemendikdasmen: TKA 2026 untuk Refleksi Pembelajaran, Bukan Pemeringkatan

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

TMMD ke-127 di Sumenep Tingkatkan Infrastruktur Desa Mandala

TMMD ke-127 di Sumenep Tingkatkan Infrastruktur Desa Mandala

16 February 2026
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Stok Beras dan BBM Aman Menjelang Idulfitri

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Stok Beras dan BBM Aman Menjelang Idulfitri

9 March 2026
Pemerintah Sulteng dan Morowali Sidak Penjualan LPG 3 Kg

Pemerintah Sulteng dan Morowali Sidak Penjualan LPG 3 Kg

10 March 2026
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Luncurkan Kampanye Imunisasi Campak

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Luncurkan Kampanye Imunisasi Campak

7 March 2026
Kabupaten Malang Unggul di Kejuaraan Selam Piala Gubernur Jatim 2025

Kabupaten Malang Unggul di Kejuaraan Selam Piala Gubernur Jatim 2025

14 December 2025

Densus 88 Grebek Rumah Warga Di GunungKidul, Ada Apa?

20 November 2019
Pemkab Siak Terapkan Manajemen Talenta untuk Tingkatkan Sistem Merit ASN

Pemkab Siak Terapkan Manajemen Talenta untuk Tingkatkan Sistem Merit ASN

3 April 2026

Artikel Terbaru

Universitas Alma Ata Gelar Sholat Idul Adha 2026, Khotbah Soroti Resiliensi dalam Beriman

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

27 May 2026
KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

27 May 2026
Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

27 May 2026
Warganet Penasaran Video Rok Hijau Viral, Ahli Ingatkan Risiko Malware dan Phishing

Viral! Link Download Video Rok Hijau 3 Menit Heboh di TikTok dan X, Warganet Diingatkan Bahaya Link Phishing

26 May 2026
Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

26 May 2026
Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Ilustrasi gambar Sholat

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

26 May 2026

Popular Story

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring
Nasional

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Direktorat...

Read moreDetails

Ditjen Bina Adwil Susun Strategi Komunikasi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Transportasi Menjelang Libur Iduladha 2026

Tawuran Pelajar Diduga Dipicu Provokasi Kembang Api di Gondokusuman Yogyakarta, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

Polri Anugerahkan Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026

Lifestyle Run Fest 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat di Gorontalo

Universitas Alma Ata Go Internasional, Jalin Kolaborasi Akademik dengan Samarkand State Medical University

Dinas Kesehatan Gorontalo Tekankan Penerapan Lima Prinsip HAM di Fasilitas Kesehatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.