Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul bersama jajaran Polsek menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan pada Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari sejumlah lokasi, termasuk tiga cabang usaha bernama Outlet 23 yang berada di wilayah berbeda. Penindakan dilakukan sebagai upaya memutus peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus menekan peredaran minuman keras yang melanggar aturan.
“Kegiatan ini bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekan tindak kriminalitas yang sering dipicu konsumsi miras. Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya. Tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,” tegas Iptu Rita.
Dalam operasi tersebut, tiga cabang Outlet 23 menjadi sasaran utama petugas. Penggerebekan pertama dilakukan oleh Polsek Bantul sekitar pukul 21.45 WIB di Outlet 23 yang berada di Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZF (22), warga Yogyakarta.
Sebanyak 93 botol berbagai jenis minuman beralkohol disita dari lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain Vodka Rad Velvet, Vodka Original, Whisky, Anggur Hijau Dua Tiga, Gilbeys, Jack True, Congyang, dan Atlas.
Pada malam yang sama, Satuan Samapta Polres Bantul juga melakukan penindakan di Outlet 23 cabang Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis. Dalam operasi yang dipimpin KBO Sat Samapta itu, petugas mengamankan RAM (24).
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita 107 botol minuman beralkohol yang terdiri atas berbagai merek, seperti Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Singaraja, Congyang, Intisari, Kawa Kawa Hijau, hingga Black Currant.
Penindakan terhadap jaringan usaha yang sama berlanjut pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kali ini, Polsek Banguntapan merazia Outlet 23 yang berada di kawasan Tamanan.
Hasilnya, petugas menemukan 179 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Singaraja, Guinness, Bintang Radler, Anggur Ketan Hitam, Draft Pint, Cloudseven berbagai varian rasa, Api Hijau, Kawa Merah, serta Vodka kemasan besar.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 379 botol minuman keras berbagai jenis.
“Adanya tiga lokasi dengan nama usaha yang sama yang kami amankan dalam satu malam ini menunjukkan bahwa peredaran ini sudah tersebar luas. Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas,” ujar Iptu Rita.
Selain menyasar gerai usaha, petugas juga menindak praktik penjualan miras melalui sistem Cash on Delivery (COD) yang belakangan digunakan untuk menghindari pengawasan.
Berawal dari informasi yang diterima Polsek Pandak, Polsek Sanden melakukan penyelidikan di kawasan Wonoroto, Gadingsari. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di sekitar Pantai Pandansari sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku berinisial BS (43).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19 persen. Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman tersebut diperoleh dari wilayah Babarsari, Sleman.
Penindakan serupa dilakukan Polsek Pandak di Lapangan Caturharjo sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menangkap tangan seorang buruh harian lepas berinisial AS saat melakukan transaksi COD.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh botol minuman beralkohol yang terdiri atas Anggur Ginseng dan sejumlah merek bir, seperti Singaraja, Prost, dan Konig Ludwig.
Sementara itu, Sat Samapta Polres Bantul juga melakukan razia di tempat hiburan Karaoke Mak Nyak yang berada di wilayah Bakulan, Imogiri. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga botol miras oplosan berukuran 600 mililiter dan mengamankan pengelola berinisial W (62).
Menurut Iptu Rita, kepolisian terus menyesuaikan strategi penindakan karena pelaku kini semakin beragam dalam menjalankan praktik penjualan miras ilegal.
“Pelaku makin canggih, tidak lagi jual terang-terangan, tapi pakai pesan singkat dan antar barang agar sulit dideteksi. Kami pun sesuaikan strategi dengan penyamaran dan intelijen mendalam agar jaringan putus sampai akarnya,” katanya.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Polres Bantul untuk proses penanganan lebih lanjut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.
“Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat mencurigakan. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi warga. Mari jaga bersama agar Bantul aman, tertib, dan bebas dari miras,” pungkas Iptu Rita.






















