Headline.co.id, Jakarta ~ Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Penangkapan dilakukan di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Mei 2026. Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Barelang.
Kombes Pol. Arsya menyatakan, “Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat.” Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban, yang kemudian mentransfer dana sebesar Rp1.269.000.000. Namun, janji tersangka untuk mengembalikan uang tersebut tidak pernah ditepati.
Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025 dan dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 11 Juni 2025. Kejadian tersebut terjadi di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka diduga melanggar pasal 488 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan. “Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” tambah Kombes Pol. Arsya.




















