Headline.co.id, Pati ~ Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Kasus yang mencuat ke publik pada awal Mei 2026 ini diduga telah dilaporkan sejak 2024, namun baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir oleh aparat kepolisian. Selly menilai lambannya penanganan menjadi indikasi kelalaian serius aparat penegak hukum. Ia pun mendesak agar pelaku dihukum maksimal serta aparat yang abai turut diperiksa.
Kasus ini sebelumnya mengejutkan masyarakat setelah terungkap dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pesantren. Berdasarkan informasi yang disampaikan, jumlah korban mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu.
Selly menilai peristiwa ini sebagai kegagalan sistemik dalam perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa terus berulang akibat lemahnya respons negara dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata Selly dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, mengingat dampak berat yang dialami para korban. Selly bahkan menyebut tindakan tersebut melampaui batas kemanusiaan.
“Kalo ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantes disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” tegasnya.
Selain menyoroti pelaku utama, Selly juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang diduga mengabaikan laporan sejak 2024 turut diselidiki. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Menurut Selly, kelalaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi dasar utama perlindungan korban.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mendorong agar kasus ini diusut secara transparan dan disampaikan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keadilan bagi korban.
Di sisi lain, Selly meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Anak segera turun tangan memberikan pendampingan psikososial secara berkelanjutan kepada para korban. Hal ini dinilai penting mengingat dampak trauma jangka panjang akibat kekerasan seksual.
Tak hanya itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pontren) untuk memastikan adanya standar perlindungan santri yang lebih kuat.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Selly menekankan bahwa kasus di Pati harus menjadi peringatan keras bagi negara untuk lebih responsif terhadap laporan kekerasan. Ia mengingatkan bahwa keberanian korban dalam melapor harus diimbangi dengan tindakan cepat dari aparat.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” pungkasnya.



















