Headline.co.id, Klaten ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. “Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. “Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Irhamni. Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut. Irhamni menegaskan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. “Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya. “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.



















