Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang beredar di masyarakat aman digunakan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2026). BPOM terus melakukan pengawasan ketat terhadap standar keamanan kemasan pangan dari produsen air minum dalam kemasan (AMDK).
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keamanan galon tidak hanya dijamin oleh Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga melalui pengawasan ketat BPOM terhadap proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan. “Kami memastikan seluruh proses produksi hingga sertifikasi produk diawasi dengan ketat,” ujar Taruna.
Pentingnya Kebersihan dan Penyimpanan
Meskipun demikian, Taruna mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti dalam menggunakan kemasan air minum. Konsumen diimbau untuk memeriksa kondisi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, penting untuk menyimpan dan membersihkan galon sebelum digunakan kembali guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur dan bakteri.
BPOM juga berencana untuk mendidik masyarakat mengenai teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar tetap higienis. “Edukasi ini penting untuk memastikan keamanan pangan dari produsen hingga konsumen,” tambah Taruna.
Usia Galon Bukan Penentu Risiko Kesehatan
Profesor Suprihatin dari IPB menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Menurutnya, risiko kesehatan lebih terkait dengan kebersihan fisik dan kontrol sanitasi serta mikrobiologis. “Selama galon memenuhi standar kebersihan dan pengawasan yang ketat, seharusnya tidak ada masalah,” jelas Suprihatin.
Perusahaan AMDK ternama umumnya menerapkan standar ketat terkait pemakaian galon guna ulang, termasuk kriteria umur pakai dan uji kebersihan kimia serta mikrobiologis sebelum galon diedarkan kembali ke konsumen.
Pengawasan Terhadap Kecurangan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengidentifikasi tiga bentuk kecurangan yang perlu mendapat perhatian BPOM. Pertama, kecurangan oleh produsen untuk keuntungan cepat. Kedua, kecurangan oleh pihak lain dengan menggunakan merek produk tertentu. Ketiga, penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai, yang masih ditemukan beredar di pasaran meski dilarang.
BPOM diharapkan memberikan penjelasan konkret mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi kecurangan tersebut, guna memastikan keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjaga.






















