Headline.co.id, Pamekasan ~ Kasus video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang setelah polisi mengamankan salah satu pemeran. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Pademawu pada rentang September hingga Oktober 2025 dan videonya viral di media sosial pada April 2026. Pelaku berinisial AFPA (15) kini telah diamankan dan diproses hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga tengah memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut karena dinilai melanggar hukum, khususnya terkait pornografi anak.
Polisi Amankan Pelaku, Status Masih di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan anak.
“Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal terkait persetubuhan serta pornografi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Yoni, Jumat (18/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial AFPA (15), sementara korban berinisial PJP. Keduanya dipastikan masih berstatus di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai sistem peradilan anak.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, juga memastikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. “Sudah kita proses ini,” ujarnya singkat.
Video Viral Picu Keresahan Publik
Video berdurasi 4 menit 27 detik itu sebelumnya menyebar luas di berbagai platform, termasuk TikTok dan WhatsApp, sehingga memicu perhatian dan keresahan masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terlihat sepasang remaja melakukan tindakan tidak pantas di dalam kamar kos.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua pemeran diduga merupakan pelajar kelas IX dari salah satu SMP di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. Namun, polisi menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Polisi Buru Penyebar Pertama Video
Selain mengamankan pemeran, kepolisian kini fokus menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik. Penyebaran konten bermuatan pornografi anak dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana.
“Iya, saat ini kami sudah berhasil mengamankan terduga pelaku dan tim di lapangan masih terus bergerak memburu oknum penyebar video tersebut,” tegas Ipda Yoni.
Polisi menilai, penyebaran video tersebut memperparah dampak terhadap korban, sekaligus berpotensi melanggar hukum bagi siapa pun yang ikut mendistribusikannya.
Imbauan Polisi dan Peran Orang Tua
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan maupun menyebarluaskan kembali video tersebut. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk stop menyebarkan luaskan video itu. Tindakan mendistribusikan konten asusila sangat berpotensi melanggar hukum dan bisa dijerat pidana berat,” pungkas Yoni.
Di sisi lain, orang tua juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja.
Penanganan kasus ini masih terus berlangsung dengan pendekatan hukum dan perlindungan anak secara berimbang, guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.



















