Headline.co.id, Batang ~ Kasus video viral yang dikenal dengan sebutan “Bandar Membara” kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Batang setelah ditemukan indikasi awal tindak pidana. Penyidikan dilakukan terhadap dua pemeran berinisial SE (26) dan TA (19) yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut di sebuah penginapan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Polisi mendalami kasus ini karena adanya dugaan konten tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi berpotensi diperjualbelikan. Proses penanganan dilakukan dengan mengumpulkan bukti digital serta menelusuri penyebaran video yang telah viral di media sosial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang mengarah pada unsur pidana.
“Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang mengarah pada tindak pidana,” ujar Maulidya.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran muncul karena adanya dugaan bahwa kedua pemeran tidak hanya membuat video untuk kepentingan pribadi, tetapi juga berpotensi memperjualbelikan konten tersebut. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti transaksi langsung terkait dugaan jual beli video tersebut.
“Namun dugaan ke arah itu tetap menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat telepon genggam milik kedua pemeran. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri aktivitas digital serta kemungkinan distribusi konten melalui berbagai platform.
Polisi menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik akan menjadi kunci dalam mengungkap alur penyebaran video yang telah beredar luas di masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau menyimpan video tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Siapa pun yang ikut menyebarkan, mengunduh, atau membagikan ulang konten tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang juga dikenal dengan nama “Bandar Batang” di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sepasang muda-mudi yang merekam aktivitas pribadi di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Batang.
Awalnya, konten tersebut disebut hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, video tersebut kemudian bocor dan menyebar luas hingga menjadi konsumsi publik di berbagai platform digital.
Di tengah sorotan publik, pasangan tersebut dikabarkan telah melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan. Meski demikian, proses hukum terkait kasus penyebaran video tetap berjalan.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten serta memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



















