Headline.co.id, Sumatera Utara ~ Viral di media sosial, seorang oknum perwira Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), diduga melakukan tindakan asusila dan menggunakan vape yang diduga mengandung narkotika. Peristiwa dalam video tersebut diakui terjadi pada pertengahan tahun 2025 saat DK menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut kejadian itu berlangsung dalam rangka penyelidikan dengan teknik penyamaran (undercover). Meski hasil tes awal narkotika menunjukkan negatif, DK tetap dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Dalam video yang beredar, DK terlihat duduk bersama seorang wanita bernama Lina. Keduanya tampak bermesraan dan diduga melakukan tindakan asusila. Selain itu, DK juga terlihat mengisap vape yang disebut-sebut sebagai “vape getar” dan diduga mengandung narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut,” ujarnya kepada detikSumut, Rabu (29/4/2026) malam.
Ferry menjelaskan, wanita dalam video tersebut merupakan informan yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Aktivitas yang terekam disebut bagian dari metode investigasi khusus.
“Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester),” jelasnya.
Untuk memastikan dugaan keterlibatan narkotika, Polda Sumut telah melakukan serangkaian tes terhadap DK. Pemeriksaan meliputi urine, darah, dan rambut yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut.
“Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut pada (29/4/2026), dengan hasil negatif,” kata Ferry.
Meski demikian, proses etik tetap berjalan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menjatuhkan sanksi penempatan khusus terhadap DK sebagai bentuk penegakan disiplin internal. “Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sembari menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium, khususnya dari sampel darah dan rambut. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Bahwa terhadap pemeriksaan darah dan rambut milik Kompol Dedi Kurniawan masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut,” ucapnya.
Saat ini, DK terlihat mengenakan rompi oranye dan ditempatkan di ruang tahanan khusus di bawah pengawasan ketat personel Propam Polda Sumut. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi anggota kepolisian untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.





















