Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess Bintara yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di barak Bintara Remaja yang berlokasi di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan personel lain.
Kapolda Kepri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas. “Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” ujar Kombes Eddwi Kurniyanto.
Menurut keterangan yang diberikan, insiden tersebut bermula ketika tersangka memanggil kedua korban ke kamar di barak dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve atau kerja bakti. Di dalam kamar tersebut, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh senior mereka. Kombes Eddwi Kurniyanto menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, hanya dengan tangan kosong.
Saat ini, delapan personel telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Eddwi Kurniyanto menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya motif pribadi tersangka dan korban. “Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” jelasnya.
Selain proses pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindaklanjuti kasus ini secara kode etik melalui Propam. “Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” tegas Kombes Eddwi Kurniyanto.





















