Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Hendrawan by Hendrawan
3 weeks ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Ilustrasi kartun editorial mengenai putusan sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber: www.headline.co.id

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang praperadilan Roy Suryo berakhir dengan penolakan seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan kedua tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah.

Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Permohonan pertama mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang mendasarinya.

You might also like

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Contents

    • 0.1. Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
    • 0.2. Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri
  • 1. Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
  • 2. Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan
  • 3. Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama
  • 4. Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026
Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

14 August 2026

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy karena pembuktian materi perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Penolakan untuk seluruhnya berarti pengadilan tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy tetap berstatus tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai materi yang diajukan pemohon tidak dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan perkara utama. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural yang dimohonkan dan bukan forum untuk memutus substansi tuduhan dalam perkara pidana.

Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan

Pertimbangan hakim berfokus pada waktu pengajuan permohonan. Perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan ketika permohonan kedua diajukan, sementara praperadilan pertama telah mencapai tahap akhir.

I Ketut Darpawan menilai pengajuan permohonan secara terpisah setelah pelimpahan dapat mengganggu dan menunda pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan prosedur praperadilan karena proses hukum pokok seharusnya dapat segera berjalan.

Hakim membedakan kondisi ketika praperadilan telah lebih dahulu berjalan sebelum pelimpahan perkara dengan kondisi ketika permohonan baru diajukan setelah pelimpahan. Dalam situasi kedua, permohonan dinilai telah kehilangan relevansinya.

Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama

Praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, termasuk karena penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

Namun, putusan pertama tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau penetapan tersangka. Hakim menegaskan persoalan dalam upaya paksa tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.

Perbedaan objek pemeriksaan menjelaskan mengapa Roy memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan pertama, tetapi penetapan tersangkanya tetap sah setelah permohonan kedua ditolak.

Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Setelah putusan kedua, Roy menyatakan tim hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ketiga. Menurut keterangannya, sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ketiga diarahkan pada tuntutan ganti rugi sebagai konsekuensi putusan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut nilai yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta.

Refly mengatakan nilai tersebut merupakan hitungan yang dianggap rasional. Ia menyatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim. Besaran ganti rugi dan hasil permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.

Tags: I Ketut DarpawanPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilanRefly HarunRoy Suryo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kasus Penganiayaan Berujung Maut- Polisi Ungkap Skenario Kecelakaan Palsu di Yogyakarta

Penganiayaan Sadis di Mu Futsal: Polisi Tangkap 9 Tersangka, 6 Masih Buron

23 August 2024
Polres Pidie Jaya Sediakan Depot Air Minum RO Gratis untuk Masyarakat Pascabencana

Polres Pidie Jaya Sediakan Depot Air Minum RO Gratis untuk Masyarakat Pascabencana

25 January 2026
Prediksi Indonesia Vs Kamboja AFF 2026

Indonesia Vs Kamboja Piala AFF 2026: Jadwal dan Fakta Penting

26 July 2026
Tujuh Kementerian Sepakati Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan

Tujuh Kementerian Sepakati Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan

12 March 2026

Kepala Bappenas Pastikan Ibu Kota Negara Bebas Banjir

25 April 2024
Kemkomdigi Tegaskan Rating Gim di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Langgar Aturan

Kemkomdigi Tegaskan Rating Gim di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Langgar Aturan

6 April 2026
Menhub Dudy Purwagandhi Sampaikan Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026 ke DPR

Menhub Dudy Purwagandhi Sampaikan Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026 ke DPR

21 January 2026

Artikel Terbaru

Cegah Kecelakaan, Polantas KARIB Edukasi Puluhan Driver Truk Semen di Citeureup Soal Bahaya ODOL

Polantas KARIB Sosialisasikan Bahaya ODOL kepada Pengemudi Truk Semen di Citeureup

14 August 2026
: Muhammad Risky Pratama, 12 tahun, siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama 2 Medan, salah satu dari delapan penerima manfaat program prioritas pemerintah yang hadir dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

Delapan Penerima Manfaat Program Prioritas Hadir di Sidang Tahunan MPR RI 2026

14 August 2026
: Istimewa

Penertiban Gepeng di Pasar Arongan dengan Pendekatan Humanis

14 August 2026
Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City Berlabu ke Arab Saudi

Tijjani Reijnders Resmi Gabung Klub Arab Saudi Setelah Tinggalkan Manchester City

14 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto memberi salam usai menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam sidang tahunan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama 21 bulan pemerintahan bekerja, sebanyak 121 kebijakan transformatif telah dijalankan di berbagai sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. (ANTARA FOTO/Fauzan/bay/kye)

Pemerintah Fokus Tingkatkan Pemerataan Layanan Kesehatan dan Tambah Dokter

14 August 2026
Polda Jateng Bangun TK Kemala Bhayangkari 30, Pendidikan Anak Jadi Prioritas

Polda Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 30, Fokus pada Pendidikan Anak Usia Dini

14 August 2026
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026

Popular Story

Alonso leads Gonzalez by 0.009s on a scorching Assen Friday
Sport

David Alonso Unggul Tipis di Sesi Latihan Moto2 di Assen

by Fajar
12 August 2026
0

Headline.co.id, Pada Jumat Sore Yang Terik Di Tissot Grand Prix Belanda ~...

Read moreDetails

Kapolri Tegaskan Pentingnya Jembatan Merah Putih Presisi dalam Sinergi TNI-Polri

David Almansa Raih Pole Position di Mugello dengan Selisih Tipis

Korlantas Polri Ingatkan Pentingnya Mematuhi Batas Dimensi dan Muatan Kendaraan

Hasto Kristiyanto Minta Agustus Diisi Kegiatan Positif, Singgung Isu Demonstrasi Besar-besaran

Mahasiswa Poltekpel Surabaya Sabet Gelar Grand Champion di Kompetisi Internasional

Wagub Sulteng dan Bupati Tolitoli Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok

Prabowo Subianto Paparkan Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi di Sidang Tahunan MPR

PJR Induk Cipularang Bantu Truk Pecah Ban di Tol Cipularang

Wakil Gubernur Sulteng Dorong Lampasio Jadi Pusat Produksi Pangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.