Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Hendrawan by Hendrawan
7 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Ilustrasi kartun editorial mengenai putusan sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber: www.headline.co.id

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang praperadilan Roy Suryo berakhir dengan penolakan seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan kedua tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah.

Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Permohonan pertama mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang mendasarinya.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy karena pembuktian materi perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok.

ADVERTISEMENT

Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Penolakan untuk seluruhnya berarti pengadilan tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy tetap berstatus tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai materi yang diajukan pemohon tidak dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan perkara utama. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural yang dimohonkan dan bukan forum untuk memutus substansi tuduhan dalam perkara pidana.

Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan

Pertimbangan hakim berfokus pada waktu pengajuan permohonan. Perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan ketika permohonan kedua diajukan, sementara praperadilan pertama telah mencapai tahap akhir.

I Ketut Darpawan menilai pengajuan permohonan secara terpisah setelah pelimpahan dapat mengganggu dan menunda pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan prosedur praperadilan karena proses hukum pokok seharusnya dapat segera berjalan.

Hakim membedakan kondisi ketika praperadilan telah lebih dahulu berjalan sebelum pelimpahan perkara dengan kondisi ketika permohonan baru diajukan setelah pelimpahan. Dalam situasi kedua, permohonan dinilai telah kehilangan relevansinya.

Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama

Praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, termasuk karena penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

Namun, putusan pertama tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau penetapan tersangka. Hakim menegaskan persoalan dalam upaya paksa tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.

Perbedaan objek pemeriksaan menjelaskan mengapa Roy memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan pertama, tetapi penetapan tersangkanya tetap sah setelah permohonan kedua ditolak.

Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Setelah putusan kedua, Roy menyatakan tim hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ketiga. Menurut keterangannya, sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ketiga diarahkan pada tuntutan ganti rugi sebagai konsekuensi putusan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut nilai yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta.

Refly mengatakan nilai tersebut merupakan hitungan yang dianggap rasional. Ia menyatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim. Besaran ganti rugi dan hasil permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.

Tags: I Ketut DarpawanPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilanRefly HarunRoy Suryo
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Musrenbang Anak di Batang Angkat Isu Keluarga dan Perlindungan Digital

Musrenbang Anak di Batang Angkat Isu Keluarga dan Perlindungan Digital

3 March 2026
Polres Aceh Tamiang Dapat Bantuan Mesin Penghasil Air Minum dari Slog Polri

Polres Aceh Tamiang Dapat Bantuan Mesin Penghasil Air Minum dari Slog Polri

11 December 2025
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Bantul Beri Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk Anggota

Polres Bantul dan BPBD Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Perkuat Kesiapsiagaan Anggota

14 October 2025
Kemenag Percepat Renovasi Rumah Ibadah di Sumatra Menjelang Ramadan

Kemenag Percepat Renovasi Rumah Ibadah di Sumatra Menjelang Ramadan

12 February 2026

Klinik Mediska Solo, Bentuk Pengabdian dan Pelayanan PT KAI (Persero)

24 April 2019
Kemendikdasmen Keluarkan Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Keluarkan Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

5 January 2026
Apakah Menangis Membatalkan Puasa

Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Atau Tidak?

2 March 2025

Artikel Terbaru

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

21 July 2026
Apple Dikabarkan Siapkan 2 Upgrade di Chip A20 iPhone 18 Pro

Fakta iPhone 18 Pro: Jadwal Rilis, Chip A20, Kamera, dan Harga

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Maluku Ambon Berpotensi Hujan, Ternate Berawan Tebal

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Maluku dan Maluku Utara, Cek Ambon hingga Ternate

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTT: Kupang Berpotensi Berawan Tebal

Cuaca Besok di Kupang NTT 22 Juli 2026, Simak Prakiraan Sebelum Beraktivitas

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Bali Denpasar Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Denpasar Bali, Berawan atau Hujan? Simak Prakiraan 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026

Popular Story

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal
Pemerintah

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal

by Dani
18 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengadakan diskusi...

Read moreDetails

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Jakarta Timur

Fakta Menarik The Odyssey, Film Epik Christopher Nolan yang Direkam dengan IMAX

Pentingnya Koordinasi Ditekankan oleh Kakanwil KemenHAM Sulteng

Siapa Tifauzia Tyassuma dan Apa yang Diperdebatkan dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi?

Kemenpora Ajak Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Nasional

Rekor Kylian Mbappe di Piala Dunia: Tajam, tetapi Tumpul di Semifinal

Gereja Maria Bunda Karmel Kasongan Resmi Diberkati, Simbol Kebersamaan Umat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.