Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan PTUN Palembang Terkait Aset Tanah di Prabumulih

Saddam by Saddam
6 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
403 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Palembang) ~ PT Kereta Api Indoneeia (Persero) memenangkan gugatan perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang beralamatkan di di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Sumatera Selatan dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kota Prabumulih.

Baca juga: Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Darmawi beserta 2 hakim anggota.

You might also like

Viral Rumah Rusak Diduga Ulah Debt Collector di Kasihan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Debt Collector Diduga Rusak Rumah di Kasihan, Korban Resmi Melapor ke Polres Bantul

23 July 2026
Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

23 July 2026

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah berdasarkan Grondkaart Nomor 24 Tahun 1913 berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih (antara Stasiun Lembak – Stasiun Prabumulih), kemudian di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2010/Karang Raja, surat Ukur Tanggal 05 September 2016 Nomor :1361/Karang Raja/2016 dengan luas ± 1011 M² yang terdaftar kepemilikan bukan atas nama PT KAI. Sehingga sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Prabumulih melalui kuasa hukum Juris Integrata Law office and Associate dengan nomor Register Perkara 44/G/2019/PTUN.PLG.

ADVERTISEMENT

Aida menyampaikan dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah Grondkaart nomor 24 tahun 1913, diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Bantu PT KAI Amankan Aset Negara

Dalam proses persidangan PT KAI juga menghadirkan ahli A. Joni Minulyo SH, MH, Dosen / ahli agraria dari Universitas Parahiyangan Bandung, yang menjelaskan sesuai Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa ; “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 Ayat (1) PP 24/1997 dinyatakan bahwa ;“…Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa antara lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konversi UUPA”.

Selain itu Grondkaart didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero), ujar Aida.

Baca juga: Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

“Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkan nya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2010/Kel. Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan tersebut akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab”, tutup Aida.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Tags: Grondkaart Aset KAILegalitas GrondkartPT KAI menangkan PTUN Palembang
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Viral Rumah Rusak Diduga Ulah Debt Collector di Kasihan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Debt Collector Diduga Rusak Rumah di Kasihan, Korban Resmi Melapor ke Polres Bantul

by Hendrawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyelidiki dugaan aksi debt collector yang merusak rumah warga di Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon...

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

Polda Jawa Tengah Sita 4,69 Kg Sabu-sabu dalam Operasi Pekat Candi

by wahyu
23 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Polda Jawa Tengah bersama jajaran polres di wilayah tersebut berhasil mengamankan 4,69 kg narkoba jenis sabu-sabu selama...

KA Nyaris Tabrak Truk di Perlintasan Kertosono Gegara Penjaga Palang Pintu Tertidur

KA Brantas Nyaris Ditabrak Truk di Mengkreng, KAI Minta Maaf

by Wawan
22 July 2026
0

KA Brantas melintas saat palang Mengkreng belum tertutup. KAI meminta maaf, membina petugas, dan memastikan tidak ada korban atau keterlambatan.

Viral Petugas Tertidur saat KA Brantas Melintas hingga Nyaris Tabrak Truk di Nganjuk

Insiden KA Brantas Soroti Disiplin Petugas Perlintasan Mengkreng

by Hendrawan
22 July 2026
0

Insiden KA Brantas di Mengkreng menyoroti disiplin petugas, peran warga mencegah tabrakan, serta evaluasi dan pengawasan KAI Daop 7 Madiun.

Informasi Tiga Korban Tewas di Medsos Tidak Tepat, Ini Data Kecelakaan Kereta di Semarang

Duka Awal Tahun Ajaran, Siswa SD Tewas Tertabrak Kereta Api di Semarang

by Hendrawan
22 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Hari pertama pada awal tahun ajaran baru berubah menjadi duka bagi keluarga di Kecamatan Semarang Utara setelah...

Kecelakaan Kereta Api Kokrosono Semarang Jadi Peringatan Bahaya Menerobos Perlintasan

Kecelakaan Kereta Api di Semarang Tewaskan Siswa SD dan Pamannya, Satu Korban Masih Dirawat

by Hendrawan
22 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Kecelakaan kereta api di Semarang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan pamannya setelah sepeda motor yang mereka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Batam Jadi Contoh Pengelolaan Investasi, Forkopimda Paser Lakukan Kunjungan

Batam Jadi Contoh Pengelolaan Investasi, Forkopimda Paser Lakukan Kunjungan

7 May 2026
Program Pemberdayaan Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Iklim di Palangka Raya

Program Pemberdayaan Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Iklim di Palangka Raya

14 February 2026
Pembangunan Jembatan Garuda di Tambahrejo Tingkatkan Akses Ekonomi

Pembangunan Jembatan Garuda di Tambahrejo Tingkatkan Akses Ekonomi

3 May 2026
Brian Uriarte Menangi Moto3 Jerman 2026, Veda Ega Cetak Hasil Positif

Hasil Moto3 Jerman 2026: Fakta di Balik Aksi Lap Terakhir Veda Ega Pratama

12 July 2026
Pendistribusian Perdana Program MBG di Kapuas Dimulai

Pendistribusian Perdana Program MBG di Kapuas Dimulai

1 April 2026
DPRD Palangka Raya Puji Dinkes atas Penanganan Rabies dan Layanan Melahirkan Gratis

DPRD Palangka Raya Puji Dinkes atas Penanganan Rabies dan Layanan Melahirkan Gratis

19 February 2026
Dinas Perpustakaan Toba Sosialisasikan Akreditasi untuk Tingkatkan Literasi

Dinas Perpustakaan Toba Sosialisasikan Akreditasi untuk Tingkatkan Literasi

15 July 2026

Artikel Terbaru

Aceh Memasuki Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Aceh Memasuki Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

24 July 2026
Pemerintah Umumkan Anggaran Pemulihan Aceh Pascabencana

Pemerintah Umumkan Anggaran Pemulihan Aceh Pascabencana

24 July 2026
Pemerintah Umumkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Secara Terbuka

Pemerintah Umumkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Secara Terbuka

24 July 2026
UGM dan BWS Papua Barat Implementasikan Digitalisasi Pemantauan Irigasi

UGM dan BWS Papua Barat Implementasikan Digitalisasi Pemantauan Irigasi

24 July 2026
Prakiraan Cuaca Kalimantan Sabtu 25 Juli 2026, Kalimantan Utara Waspada Hujan Lebat

Prediksi Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Banjarmasin, Samarinda hingga Tanjung Selor

24 July 2026
Cuaca Besok di Pulau Jawa Jakarta, Semarang dan Yogyakarta Diprediksi Berawan

Prakiraan Cuaca Jawa Sabtu 25 Juli 2026: Serang, Bandung, Semarang hingga Surabaya

24 July 2026
Kemenpora dan NYU Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Indonesia

Kemenpora dan NYU Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Indonesia

24 July 2026

Popular Story

Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap untuk Pembangunan
Ekonomi

Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap untuk Pembangunan

by Wawan
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan...

Read moreDetails

Polda Metro Jaya Sampaikan Imbauan untuk Warga yang Nobar Final Piala Dunia 2026

Penutupan Nagan Raya Fair 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Persatuan

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Bupati Lumajang: Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Warga Rayakan Final Piala Dunia dengan Tertib

Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Dorong Perputaran Ekonomi Rp5,03 Triliun

Penghargaan Piala Dunia 2026 Didominasi Spanyol, Rodri Raih Bola Emas

Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Tingkatkan Kebersamaan Usai Kemenangan Spanyol

ATSI Tegaskan Pentingnya Registrasi Biometrik untuk Keamanan Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.