Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Puluhan warga Pasar Gintung, Lampung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/03). Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, mereka akan mengklarifikasi keabsahan Grondkaart yang dinilai belum jelas kekuatan hukumnya.

Mereka menjelaskan bahwa ada 216 kepala keluarga di Pasar Gintung yang terancam digusur oleh PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa putusan pengadilan.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala
  • 3. Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

You might also like

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

30 July 2026
Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

30 July 2026

Kondisi diperparah dengan pernyataan Kepala ATR BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminudin yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kereta Api Terapkan Standar Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19

Permasalahan Grondkaart memang kerap kali menjadi polemik yang ujung-ujungnya berakhir pada meja hijau. Meskipun PT KAI memberikan bukti bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang kuat namun masyarakat kebanyakan menolaknya. Mereka menilai Grondkaart hanya berisi peta penampang lahan, tidak lebih.

Beberapa ahli sejarah sebenarnya telah mengulas keabsahan Grondkaart. Salah satunya adalah Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia mengatakan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Pakar Sejarah UI itu menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Baca Juga: PT KAI Persiapkan Pengamanan Angkutan Lebaran 2020

“Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart,” paparnya.

Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung.

“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya,” tambahnya.

Selain itu, Sapto Hartoyo selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menjelaskan tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menyerahkan grondkaart ke pihak manapun.

Baca Juga: Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan, Erick Thohir: Ini Hal Positif Jika Kita Bersatu

“Memang KAI tidak berkewajiban untuk memberikan grondkaart kepada pihak manapun kecuali untuk di pengadilan atau kepada instansi resmi yang memohon sesuai aturan yang berlaku. Karena grondkaart merupakan dokumen milik perusahaan, Kalau BPN minta, ya harus ada surat resmi ke direktur PT KAI,” ucapnya.

Ucapan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pihak BPN yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Dalam kontek kearsipan, Grondkaart dilindungi UU Kearsipan sehingga tidak bisa dikeluarkan srmbarangan. PT KAI pun hanya mengeluarkan Grondkaart yang asli sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags: GrondkaartLampungPT KAI
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

by wahyu
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mempercepat upaya penanganan pascabencana banjir di Sungai Aek Sigala-gala, Kabupaten Tapanuli Tengah,...

Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

by Dani
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) telah menyelesaikan penanganan permanen pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Ruas...

KSB Sari Migunani Laksanakan Simulasi Penanggulangan Bencana di Sleman

KSB Sari Migunani Laksanakan Simulasi Penanggulangan Bencana di Sleman

by masfajar
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kampung Siaga Bencana (KSB) Sari Migunani mengadakan simulasi penanggulangan bencana di halaman Kantor Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan,...

Menkomdigi: Infrastruktur Digital Jadi Pilar Ekonomi dan Kedaulatan Nasional

Menkomdigi: Infrastruktur Digital Jadi Pilar Ekonomi dan Kedaulatan Nasional

by Ari Wibowo muhammad
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa pembangunan infrastruktur digital di Indonesia kini memasuki fase...

BGN Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Program MBG

BGN Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Program MBG

by Lia
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan...

BPJPH dan Badan Karantina Tingkatkan Pengawasan Produk Impor untuk Cegah Penipuan Label Halal

BPJPH dan Badan Karantina Tingkatkan Pengawasan Produk Impor untuk Cegah Penipuan Label Halal

by Lia
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia telah memperkuat pengawasan terhadap produk impor dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

9 February 2026
Download Lagu turi-Turi Putih Habib Syech

Lirik Sholawat Turi Turi Putih – Habib Syech dan Makna di Dalamnya

15 November 2023

PT KAI dan Pemkab Bojonegoro Persembahkan Taman Lokomotif Untuk Masyarakat

27 January 2020
BPJS Kesehatan Luncurkan Program Lanuri di 558 Lokasi untuk Wilayah 3T

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Lanuri di 558 Lokasi untuk Wilayah 3T

13 July 2026
Pemkab Lumajang Gunakan Survei Terpadu untuk Evaluasi Kerusakan Pascabencana Semeru

Pemkab Lumajang Gunakan Survei Terpadu untuk Evaluasi Kerusakan Pascabencana Semeru

24 November 2025
Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

3 March 2026

Update Persebaran Kasus Corona di Wilayah Jawa Timur pada 18 April

19 April 2020

Artikel Terbaru

Clínica Pinel Hadirkan Layanan Kesehatan Mental Terpadu di Lima Selama Lebih dari 55 Tahun

Clínica Pinel Hadirkan Layanan Kesehatan Mental Terpadu di Lima Selama Lebih dari 55 Tahun

30 July 2026
Sepertiga Remaja di Indonesia Hadapi Masalah Kesehatan Mental

Sepertiga Remaja di Indonesia Hadapi Masalah Kesehatan Mental

30 July 2026
Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sungai Aek Sigala-gala

30 July 2026
Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

Kementerian PU Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Lembah Anai

30 July 2026
KSB Sari Migunani Laksanakan Simulasi Penanggulangan Bencana di Sleman

KSB Sari Migunani Laksanakan Simulasi Penanggulangan Bencana di Sleman

30 July 2026
Kolaborasi Empat Kampus Hadirkan Solusi Air Bersih dan Kesehatan Hewan di NTT

Kolaborasi Empat Kampus Hadirkan Solusi Air Bersih dan Kesehatan Hewan di NTT

30 July 2026
UGM Sediakan Gigi Tiruan untuk Buruh Pemetik Teh di Batang

UGM Sediakan Gigi Tiruan untuk Buruh Pemetik Teh di Batang

30 July 2026

Popular Story

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun
Nasional

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

by Dani
25 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi untuk menangani kerusakan...

Read moreDetails

Mahasiswa UII Soroti Isu Kemanusiaan dalam Pengelolaan Sampah Lewat Film Pendek

RSUP Pekanbaru Siapkan Layanan Spesialistik untuk Warga Riau

FIFA Umumkan Daftar Pemain Terbaik Piala Dunia 2026

YLBHI Kecam Istilah “Londo Ireng”, Ingatkan Risiko Intimidasi terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

Kasus Abdullah dari Arab Saudi, Mengapa Kematian Disebut Tak Disengaja?

Gorontalo Perkuat Basis Data untuk Cegah Penyakit Zoonosis

1 Agustus 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Resmi Agustus

M. Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan sebagai Bujang Dara Bengkalis 2026

Kemdiktisaintek Dorong Sinergi PTN dan PTS untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.