Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Transportasi
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Puluhan warga Pasar Gintung, Lampung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/03). Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, mereka akan mengklarifikasi keabsahan Grondkaart yang dinilai belum jelas kekuatan hukumnya.

Mereka menjelaskan bahwa ada 216 kepala keluarga di Pasar Gintung yang terancam digusur oleh PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa putusan pengadilan.

You might also like

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

15 December 2025
KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

15 December 2025

Kondisi diperparah dengan pernyataan Kepala ATR BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminudin yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Baca Juga: Kereta Api Terapkan Standar Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19

Permasalahan Grondkaart memang kerap kali menjadi polemik yang ujung-ujungnya berakhir pada meja hijau. Meskipun PT KAI memberikan bukti bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang kuat namun masyarakat kebanyakan menolaknya. Mereka menilai Grondkaart hanya berisi peta penampang lahan, tidak lebih.

Beberapa ahli sejarah sebenarnya telah mengulas keabsahan Grondkaart. Salah satunya adalah Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia mengatakan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Pakar Sejarah UI itu menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Baca Juga: PT KAI Persiapkan Pengamanan Angkutan Lebaran 2020

“Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart,” paparnya.

Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung.

“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya,” tambahnya.

Selain itu, Sapto Hartoyo selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menjelaskan tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menyerahkan grondkaart ke pihak manapun.

Baca Juga: Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan, Erick Thohir: Ini Hal Positif Jika Kita Bersatu

“Memang KAI tidak berkewajiban untuk memberikan grondkaart kepada pihak manapun kecuali untuk di pengadilan atau kepada instansi resmi yang memohon sesuai aturan yang berlaku. Karena grondkaart merupakan dokumen milik perusahaan, Kalau BPN minta, ya harus ada surat resmi ke direktur PT KAI,” ucapnya.

Ucapan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pihak BPN yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Dalam kontek kearsipan, Grondkaart dilindungi UU Kearsipan sehingga tidak bisa dikeluarkan srmbarangan. PT KAI pun hanya mengeluarkan Grondkaart yang asli sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags: GrondkaartLampungPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

by wahyu
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025...

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., mengungkapkan bahwa jutaan anak...

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)...

Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pentingnya Komunikasi Kebijakan di Era Digital untuk Menjaga Kepercayaan Publik

by Dani
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komunikasi kebijakan memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat dipahami dengan jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan...

Satbrimob Polda Aceh Berikan Bantuan Kesehatan dan Buka Akses Jalan di Daerah Bencana

Satbrimob Polda Aceh Berikan Bantuan Kesehatan dan Buka Akses Jalan di Daerah Bencana

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Gayo Lues ~ Banda Aceh. Satbrimob Polda Aceh melalui Satgas Operasi Aman Nusa II melaksanakan berbagai kegiatan untuk membantu...

BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fenomena kemunculan bibit siklon dan siklon tropis di wilayah Indonesia bukanlah hal baru. Deputi Bidang Meteorologi BMKG,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Simpang Kentungan Dibangun Underpass ini Jalur Alternatif yang Bisa Kamu Lalui

4 January 2019
Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka mencatat 30.580 pengunjung pada 13 Agustus 2025

Kolaborasi Adat dan Teknologi di Pertunjukan “JIWA” Raih Rekor Kunjungan di Osaka Expo 2025

24 August 2025
Presiden Joko Widodo membuka Pertemuan Para Pemimpin ASEAN dengan Perwakilan Majelis Antar-Parlemen ASEAN atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly di Komodo Ballroom

Buka Pertemuan ASEAN dengan AIPA, Jokowi Tekankan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Parlemen

10 May 2023
Inovasi PIS: Transformasi Logistik untuk Rantai Pasokan yang Efisien

Strategi PIS Atasi Tantangan Industri Logistik: Solusi Inovatif untuk Rantai Pasokan

10 September 2024
Ilustrasi Gambar Kecelakaan

Tabrak Lari di Gerbang Depan Adisutjipto, Seorang Pejalan Kaki Tewas Polisi Amankan Pengemudi Trans Jogja

20 August 2025

BPBD Temanggung Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung

30 March 2022
agenda atlet indonesia berlaga di olimpiade tokyo hari ini

Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo, Hari Ini

7 August 2024

Artikel Terbaru

Masjid Syuhada di Aceh Tamiang Kembali Dapat Digunakan Usai Dibersihkan

Masjid Syuhada di Aceh Tamiang Kembali Dapat Digunakan Usai Dibersihkan

15 December 2025
Diskominfo-SP Tuban Gelar Sobatkom Award 2025 untuk Dorong Digitalisasi

Diskominfo-SP Tuban Gelar Sobatkom Award 2025 untuk Dorong Digitalisasi

15 December 2025
Balangan Health Run 4K: Upaya Masyarakat Menuju Hidup Sehat

Balangan Health Run 4K: Upaya Masyarakat Menuju Hidup Sehat

15 December 2025
Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

15 December 2025
Pemko Dumai dan PHR Bahas Pemanfaatan BMN untuk Koperasi Desa

Pemko Dumai dan PHR Bahas Pemanfaatan BMN untuk Koperasi Desa

15 December 2025
Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

15 December 2025
Pemko Dumai Berikan Dukungan untuk Pembentukan Grup 3 Kopassus

Pemko Dumai Berikan Dukungan untuk Pembentukan Grup 3 Kopassus

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Pemkab Lumajang Terapkan Becak Listrik untuk Transportasi Wisata

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.