Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Puluhan warga Pasar Gintung, Lampung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/03). Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, mereka akan mengklarifikasi keabsahan Grondkaart yang dinilai belum jelas kekuatan hukumnya.

Mereka menjelaskan bahwa ada 216 kepala keluarga di Pasar Gintung yang terancam digusur oleh PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa putusan pengadilan.

You might also like

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

27 April 2026
Kapolda Kaltara Dorong Polisi Proaktif dan Humanis Hadapi Tantangan Global

Kapolda Kaltara Dorong Polisi Proaktif dan Humanis Hadapi Tantangan Global

27 April 2026

Kondisi diperparah dengan pernyataan Kepala ATR BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminudin yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Baca Juga: Kereta Api Terapkan Standar Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19

Permasalahan Grondkaart memang kerap kali menjadi polemik yang ujung-ujungnya berakhir pada meja hijau. Meskipun PT KAI memberikan bukti bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang kuat namun masyarakat kebanyakan menolaknya. Mereka menilai Grondkaart hanya berisi peta penampang lahan, tidak lebih.

Beberapa ahli sejarah sebenarnya telah mengulas keabsahan Grondkaart. Salah satunya adalah Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia mengatakan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Pakar Sejarah UI itu menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Baca Juga: PT KAI Persiapkan Pengamanan Angkutan Lebaran 2020

“Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart,” paparnya.

Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung.

“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya,” tambahnya.

Selain itu, Sapto Hartoyo selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menjelaskan tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menyerahkan grondkaart ke pihak manapun.

Baca Juga: Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan, Erick Thohir: Ini Hal Positif Jika Kita Bersatu

“Memang KAI tidak berkewajiban untuk memberikan grondkaart kepada pihak manapun kecuali untuk di pengadilan atau kepada instansi resmi yang memohon sesuai aturan yang berlaku. Karena grondkaart merupakan dokumen milik perusahaan, Kalau BPN minta, ya harus ada surat resmi ke direktur PT KAI,” ucapnya.

Ucapan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pihak BPN yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Dalam kontek kearsipan, Grondkaart dilindungi UU Kearsipan sehingga tidak bisa dikeluarkan srmbarangan. PT KAI pun hanya mengeluarkan Grondkaart yang asli sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags: GrondkaartLampungPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

by Dwina
27 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta....

Kapolda Kaltara Dorong Polisi Proaktif dan Humanis Hadapi Tantangan Global

Kapolda Kaltara Dorong Polisi Proaktif dan Humanis Hadapi Tantangan Global

by Aditya
27 April 2026
0

Headline.co.id, Kaltara ~ Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kaltara...

Kapolres Manggarai Barat Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Anggota dalam Kasus BBM Ilegal

Kapolres Manggarai Barat Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Anggota dalam Kasus BBM Ilegal

by Dwina
27 April 2026
0

Headline.co.id, Kapolres Manggarai Barat ~ AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada anggota kepolisian di wilayahnya yang terlibat dalam...

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Halmahera Barat

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Halmahera Barat

by masfajar
27 April 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,3 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Senin (27/4/2026). Informasi...

Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Nabire, Papua

by Wawan
27 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,1 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Senin (27/4/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
27 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Senin (27/4/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF), Direktorat Jenderal GTK, PG Suparto dalam Dialog Kemendikdasmen bersama media di Mercure Gatot Subroto, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Kemendikdasmen Genjot Kualifikasi Guru PAUD Lewat Program RPL, Target 98 Ribu S1 pada 2028

20 September 2025
Bupati Thaher Hanubun Rayakan HUT ke-90 GPM di Madwaer Berkesan Khidmat dan Meriah. Foto :Fredy

Bupati Maluku Tenggara Ajak Warga Madwaer Bersatu di HUT ke-90 GPM

7 September 2025
KPU Riau Gelar Bimtek PKPU 3/2025 untuk Standarisasi Layanan PAW

KPU Riau Gelar Bimtek PKPU 3/2025 untuk Standarisasi Layanan PAW

11 December 2025
Pemkot Pekanbaru Tegaskan Sanksi Tegas bagi THM yang Langgar Aturan

Pemkot Pekanbaru Tegaskan Sanksi Tegas bagi THM yang Langgar Aturan

4 February 2026
Perebutan Tiket 16 Besar Memanas: Klasemen Grup C Bergolak Usai Indonesia Tahan Australia

Klasemen Sengit Grup C Pasca Hasil Imbang Indonesia vs Australia

11 September 2024
Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Gigi Tersedia di Seluruh Indonesia

Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Gigi Tersedia di Seluruh Indonesia

15 November 2025
Bunyi yang berbenturan disebut

Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

2 September 2023

Artikel Terbaru

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

KPAI Minta Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh atas Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

27 April 2026
Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

27 April 2026
Tradisi Peusijuk Mengiringi Keberangkatan Jemaah Haji dan Tenaga Kesehatan di Banda Aceh

Tradisi Peusijuk Mengiringi Keberangkatan Jemaah Haji dan Tenaga Kesehatan di Banda Aceh

27 April 2026
Dinas Syariat Islam Banda Aceh Gelar Safari Dakwah di Sekolah

Dinas Syariat Islam Banda Aceh Gelar Safari Dakwah di Sekolah

27 April 2026
Kabupaten Balangan Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan SPIP Terintegrasi

Kabupaten Balangan Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan SPIP Terintegrasi

27 April 2026
Ribuan Pohon Ditanam di Banda Aceh untuk Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Ribuan Pohon Ditanam di Banda Aceh untuk Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

27 April 2026
Banda Aceh Raih Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Banda Aceh Raih Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

27 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Netizen Soroti Sosok Sosok di Balik Daycare Little Aresha, Ketua Yayasan Tersangka, Pembina-Penasehat Bukan Orang Sembarangan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Viral! Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Ternyata Biayanya Capai Jutaan

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.