Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dilakukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kenaikan harga minyak dunia. Langkah ini diambil agar APBN dapat lebih difokuskan pada sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, daripada menutupi selisih harga BBM non-subsidi bagi masyarakat yang mampu.
Fifi menjelaskan bahwa harga Pertamax harus mengikuti dinamika pasar minyak internasional yang saat ini bergejolak akibat ketegangan geopolitik dan gangguan pasokan energi global. Meskipun mengalami kenaikan, harga BBM di Indonesia dinilai masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. “Harga Pertamax masih lebih baik dibandingkan dengan negara-negara tetangga,” kata Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai perbandingan, harga bensin dengan oktan setara RON 92/RON 95 di Thailand mencapai Rp28.910 per liter, sementara di Filipina sudah menyentuh Rp22.158 per liter. Di Laos, harga energi tersebut melonjak hingga lebih dari Rp31 ribu, di Myanmar mendekati Rp26 ribu, dan Singapura menjadi yang tertinggi dengan harga mencapai Rp42.971 per liter.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Jenis BBM penugasan Pertalite tetap di harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tidak mengalami perubahan di harga Rp6.800 per liter. “Harga Pertalite dan Biosolar tetap stabil,” katanya.
Fifi menambahkan bahwa jika keuangan negara terus terkuras untuk mensubsidi BBM non-keekonomian, maka ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program jaminan sosial akan semakin terbatas. Oleh karena itu, penyesuaian harga ini dianggap penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga bantuan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.






















