Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) setelah penangkapan empat warga Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan love scamming internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau memanfaatkan wilayah Indonesia untuk kegiatan ilegal.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi ini berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan oleh empat WNA Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait peran mereka dalam aktivitas tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti tersebut meliputi 604 unit telepon genggam, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one, 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT, serta sejumlah dokumen lain yang sedang dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital seperti aplikasi Ding Talk dan DingDing. Modus operandi mereka adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang terbangun untuk mendapatkan keuntungan finansial. Korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku sedang didalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. “Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Dirjen Hendarsam. Ke depan, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.






















