Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Indonesia (BI) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) telah melakukan pemusnahan ratusan ribu lembar uang Rupiah palsu. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.
Sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan. Uang palsu ini berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025. “Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar,” ujar Nunung.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI jika mencurigai adanya uang palsu. Brigjen Pol. Mulyono, Sekretaris Umum Botasupal, menyatakan bahwa berbagai strategi dan upaya telah dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang palsu dan melindungi masyarakat dari kejahatan ini.
Pemusnahan uang palsu dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur ketat yang berlaku. Implementasi tugas dan kewenangan Botasupal diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Data dari BI menunjukkan tren penurunan jumlah temuan uang palsu, dari 5 ppm (piece per million) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025. Penurunan ini seiring dengan penguatan kualitas uang Rupiah, baik dari bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern. Peningkatan kualitas ini diakui dunia, terbukti dari penghargaan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 sebagai Seri Uang Terbaik pada IACA Currency Awards 2023 dan penghargaan untuk pecahan Rp50.000 TE 2022 sebagai salah satu pecahan paling aman di dunia.
Masyarakat berperan penting dalam mencegah peredaran uang palsu. BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Dalam kampanye ini, masyarakat diimbau untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan merawat uang Rupiah dengan baik. BI juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri di level pusat maupun daerah, akan terus memperkuat sinergi untuk menegakkan uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).






















