Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia, melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerima kunjungan kerja dari Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, pada Rabu, 13 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia.
Safrizal ZA menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan penting untuk memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat. “Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Safrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Safrizal menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada Seung Ryong Kim sebagai langkah awal penguatan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sistem layanan kedaruratan nasional, khususnya implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia. Ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam LoI meliputi pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia, termasuk pelaksanaan konsultasi teknis serta berbagi pengalaman kebijakan antar kedua negara.
Kerja sama ini juga mencakup partisipasi dan dukungan bersama dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, maupun kegiatan sejenis yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat. “Kami optimistis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelas Safrizal ZA.
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat. Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam implementasi layanan NTPD 112 secara nasional, termasuk melalui dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.





















