Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum dalam penataan dan pembiayaan tenaga pendidik non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. “Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (14/5/2026).
Abdul Waris menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan. Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga guru di sejumlah sekolah. “Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelas Abdul Waris.
Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang dinilai memberi kepastian terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah. “Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” kata Saiful.
Saiful Bahri menyebutkan bahwa saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya berasal dari dana BOS. Selain itu, masih ada guru lain yang selama ini mendapat dukungan pembiayaan dari sumbangan orang tua atau wali murid. “Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambah Saiful Bahri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, mengatakan bahwa surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah,” ujarnya.
Irwandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menginventarisasi 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran tersebut. Lebih lanjut, Irwandi menambahkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang masih cukup besar. “Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan ruang-ruang kelas tetap terisi guru dan hak belajar anak-anak Indonesia tetap terjaga di seluruh wilayah.





















