Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
4 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
425 5
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta) ~ Kurang pengetahuan membuat kita memiliki persepsi yang berbeda-beda sehingga menyebabkan informasi simpang siur, salah satunya adalah terkait “Grondkaart”. Banyak masyarakat, Anggota Dewan bahkan pejabat pertanahan sendiri tidak mengetahui tentang apa itu Grondkaart?, bahkan gara-gara salah berbicara mengenai grondkaart salah seorang dosen di Garut dikritik netizen di sosial media.

baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Mencari Fakta terkait grondkaart, Headline.co.id melakukan penelusuran hingga mencari sumber dari ahli terkait apa itu grondkaart dan bagaimana legalitasnya?.

You might also like

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

14 May 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

14 May 2026

Saat menghubungi, Ahli Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan bahwa Grondkaart adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Grondkaart sendiri merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda berupa produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final.

Di dalam Grondkaart berisikan gambar penampang lahan yang diatasnya terdapat batas-batas dari lahan tersebut. Profesor UI tersebut menyampaikan bahwa didalam setiap grondkaart itu terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN).

baca juga : Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

“Sebelum lebih jauh memahami grondkaart, kita perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara structural”, Ungkapnya saat di hubungi Headline.co.id.

Pakar UI menambahkan secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar).

Mempelajari grondkaart harus diletakkan pada konteksnya. Dengan kata lain, jangan memaksakan sistem hukum dan peraturan berbeda dengan zaman pembuatan grondkaart. Hal ini bisa disebut sebagai anakronisme.

Grondkaart sendiri dibuat memiliki fungsi sebagai bukti untuk menunjukan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).

baca juga : Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Pakar UI menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atrau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Gambar Grondkaart Asli
Grondkaart (JS)

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

baca juga : M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Setelah mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset  pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI Persero.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Pakar Sejarah UI tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip sadari acara Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum yang dilaksanakan Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur Jakarta, Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Tags: Hukum GrondkaartLegalitas GrondkaartPakar SejarahStatus Tanah PJKASurat Menkeu ke BPN
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

by Dwina
14 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang...

Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

by Dani
14 May 2026
0

Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mempercepat pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas...

Pemkab Rote Ndao Distribusikan Bantuan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

Pemkab Rote Ndao Distribusikan Bantuan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

by Wawan
14 May 2026
0

Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah memulai distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk periode Februari hingga Maret...

Penanganan Kasus Pidana di Gresik Didominasi Narkoba

Penanganan Kasus Pidana di Gresik Didominasi Narkoba

by wahyu
14 May 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Sepanjang tahun 2026, Kabupaten Gresik mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus pidana. Hingga pekan kedua bulan Mei,...

KORPRI Sumenep Didorong Tingkatkan Adaptasi di Era Digital

KORPRI Sumenep Didorong Tingkatkan Adaptasi di Era Digital

by Wawan
14 May 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menjadi organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan...

Pemkab Sumenep Tingkatkan Literasi Keuangan Desa untuk Hindari Rentenir

Pemkab Sumenep Tingkatkan Literasi Keuangan Desa untuk Hindari Rentenir

by masfajar
14 May 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat desa guna mencegah praktik rentenir dan pinjaman...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

MBG Sidoarjo: Tingkatkan Gizi Siswa, Gerakkan Ekonomi Desa. Oleh MC KAB SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Tarik, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal

18 September 2025
Pemkab Kepulauan Meranti Rencanakan Mal Pelayanan Publik Beroperasi 2026

Pemkab Kepulauan Meranti Rencanakan Mal Pelayanan Publik Beroperasi 2026

18 November 2025

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

12 May 2020
Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan Program Indonesia Pintar

Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan Program Indonesia Pintar

7 May 2026
Review Wuling Alvez

Berbagai Alasan Mengapa Wuling Alvez Terasa Worth It untuk Dibeli dengan Harga Rp 300 Jutaan

21 March 2025

Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

6 April 2022
Pasar Murah di Kayong Utara Turunkan Harga Sembako Berkat Subsidi Tambahan

Pasar Murah di Kayong Utara Turunkan Harga Sembako Berkat Subsidi Tambahan

12 April 2026

Artikel Terbaru

Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Penerbangan dari Amerika Selatan Cegah Hantavirus

Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Penerbangan dari Amerika Selatan Cegah Hantavirus

14 May 2026
Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

Indonesia Belum Temukan Kasus Hantavirus Jenis HPS

14 May 2026
Inter Milan Raih Gelar Coppa Italia dan Serie A Musim 2025/2026

Inter Milan Raih Gelar Coppa Italia dan Serie A Musim 2025/2026

14 May 2026
Menkeu Purbaya Dukung Kebijakan ESDM untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Dukung Kebijakan ESDM untuk Pertumbuhan Ekonomi

14 May 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Rote Ndao

14 May 2026
Pemkab Rote Ndao Distribusikan Bantuan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

Pemkab Rote Ndao Distribusikan Bantuan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

14 May 2026
Penanganan Kasus Pidana di Gresik Didominasi Narkoba

Penanganan Kasus Pidana di Gresik Didominasi Narkoba

14 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3176 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2347 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1812 shares
    Share 725 Tweet 453
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Video Penggerebekan Pasangan di Dalam Mobil di Minggir Sleman, Polisi Benarkan Kejadian

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.