Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
4 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
420 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta) ~ Kurang pengetahuan membuat kita memiliki persepsi yang berbeda-beda sehingga menyebabkan informasi simpang siur, salah satunya adalah terkait “Grondkaart”. Banyak masyarakat, Anggota Dewan bahkan pejabat pertanahan sendiri tidak mengetahui tentang apa itu Grondkaart?, bahkan gara-gara salah berbicara mengenai grondkaart salah seorang dosen di Garut dikritik netizen di sosial media.

baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Mencari Fakta terkait grondkaart, Headline.co.id melakukan penelusuran hingga mencari sumber dari ahli terkait apa itu grondkaart dan bagaimana legalitasnya?.

You might also like

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

16 December 2025
Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

16 December 2025

Saat menghubungi, Ahli Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan bahwa Grondkaart adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Grondkaart sendiri merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda berupa produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final.

Di dalam Grondkaart berisikan gambar penampang lahan yang diatasnya terdapat batas-batas dari lahan tersebut. Profesor UI tersebut menyampaikan bahwa didalam setiap grondkaart itu terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN).

baca juga : Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

“Sebelum lebih jauh memahami grondkaart, kita perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara structural”, Ungkapnya saat di hubungi Headline.co.id.

Pakar UI menambahkan secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar).

Mempelajari grondkaart harus diletakkan pada konteksnya. Dengan kata lain, jangan memaksakan sistem hukum dan peraturan berbeda dengan zaman pembuatan grondkaart. Hal ini bisa disebut sebagai anakronisme.

Grondkaart sendiri dibuat memiliki fungsi sebagai bukti untuk menunjukan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).

baca juga : Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Pakar UI menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atrau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Gambar Grondkaart Asli
Grondkaart (JS)

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

baca juga : M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Setelah mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset  pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI Persero.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Pakar Sejarah UI tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip sadari acara Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum yang dilaksanakan Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur Jakarta, Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Tags: Hukum GrondkaartLegalitas GrondkaartPakar SejarahStatus Tanah PJKASurat Menkeu ke BPN
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

by Wawan
16 December 2025
0

Headline.co.id, Batang ~ Proyek strategis "Batang Terang" di Kabupaten Batang, yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)...

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

by Fajar
16 December 2025
0

Headline.co.id, Singkawang ~ Pemerintah Kota Singkawang telah meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Ruang Basement Kantor Wali...

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

by Aditya
16 December 2025
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Sumenep Sun Run 2025 sebagai upaya untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan...

Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

by Aditya
16 December 2025
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep melaksanakan upacara peringatan Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)...

BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

by Dwina
16 December 2025
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dalam rangka memastikan kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Balai Pelaksana Jalan Nasional...

Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

by Aditya
15 December 2025
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II di Pekanbaru mengungkapkan bahwa di balik keindahan dan nilai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tak Hanya Alami Luka Bakar Rumah Warga Terendam Pasir hingga 4 Meter Akibat Erupsi Gunung Semeru

5 December 2021
Kecelakaan Beruntun Bus Wisata di Jalur Wisata Jogja-Purworejo

3 Bus Bariwisata Asal Purworejo Alami Kecelakaan Beruntun di Kulon Progo, Kerugian Capai Rp 10 Juta

22 January 2025
Mahfud MD menyampaikan Surat Pengunduran Dirinya Sebagai Menko Polhukam

Mundur sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD Akan Serahkan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

1 February 2024
Apresiasi Pelatih PSS untuk Performa Tim Meski Gagal Raih Poin Penuh Lewat Adu Penalti

Pelatih PSS Apresiasi Performa Timnya Meski Takluk Lewat Penalti

13 August 2024
Catat Waktunya! Samsat Keliling Siap Layani di 28 Titik Strategis

Layanan Samsat Keliling Hadir di 28 Lokasi, Catat Jadwalnya!

13 August 2024
Wamenag Zainut Tauhid Sa'ádi terima hibah kurma dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia

Pemerintah Indonesia Terima Hibah 100 ton kurma dan Al-Qur’an dari Raja Salman

5 April 2023
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Artikel Terbaru

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

16 December 2025
Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

16 December 2025
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

16 December 2025
Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

16 December 2025
BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

16 December 2025
Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

15 December 2025
Puja Lestari Raih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

Puja Lestari Raih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.