Integritas Konsultan Pajak Diperkuat untuk Genjot Penerimaan Negara
Nusa Dua, Bali – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti pentingnya integritas anggotanya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak guna mendongkrak penerimaan perpajakan negara.
“Kami ingin anggota semakin kompeten dan berintegritas sehingga kami, sebagai mitra pemerintah, dapat mendukung penerimaan pajak,” ujar Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di sela Kongres XII asosiasi tersebut, Senin (27/2/2024).
Dalam mendukung integritas para konsultan pajak, kongres yang digelar lima tahunan ini membahas penetapan perubahan kode etik dan standar profesi. Tujuannya meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Selain itu, para konsultan pajak juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital terkini untuk memastikan kelancaran tugasnya.
Konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penjembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengedukasi perpajakan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Data DJP menunjukkan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi baru mencapai 65,8% atau 12,7 juta wajib pajak dari total 19,7 juta yang wajib melaporkan SPT pada 31 Maret 2024.
“Di sisi lain, lebih dari 80% struktur APBN berasal dari penerimaan pajak. Jadi, penting untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar mendapatkan mitra konsultan pajak yang kompeten dan berintegritas melalui regulasi undang-undang,” imbuh Ruston.
Saat ini, profesi konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara profesi penunjang keuangan lainnya seperti konsultan hukum, akuntan publik, dan notaris sudah memiliki undang-undang tersendiri.
“Kami berharap profesi kami juga diatur dengan regulasi setingkat UU untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kami,” tegasnya.
Realisasi penerimaan perpajakan dalam APBN Kita oleh Kementerian Keuangan pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp1.028,04 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi 7% jika dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai Rp1.105 triliun.
Kongres ke-12 IKPI dihadiri oleh 1.632 peserta dari total 7.035 anggota asosiasi di seluruh Indonesia. Agenda dalam pertemuan ini meliputi perubahan AD/ART, penetapan kode etik dan standar profesi, program kerja, serta pemilihan pimpinan untuk periode 2024-2029.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4271035/ikatan-konsultan-pajak-tekankan-integritas-genjot-penerimaan-pajak.





















