Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diawasi tidak memenuhi persyaratan administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk. Temuan tersebut diperoleh dari pengawasan peredaran beras fortifikasi pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi melalui pemeriksaan 190 sampel. Sebagai tindak lanjut, Bapanas memberlakukan moratorium penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras yang mencantumkan klaim fortifikasi. Langkah itu diambil untuk melindungi konsumen sekaligus membenahi tata kelola produk beras fortifikasi.
Dari 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah, produk tersebut berasal dari 11 produsen. Dua produsen yang memiliki sembilan merek telah dipastikan masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan moratorium dilakukan hingga pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan tata kelola beras fortifikasi yang lebih baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” kata Andriko dalam rapat bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/11/2026).
Moratorium Berlaku untuk Pengajuan Baru Beras Fortifikasi
Moratorium tidak hanya berlaku bagi produk yang telah beredar, tetapi juga pengajuan baru dari pelaku usaha yang ingin memproduksi beras fortifikasi. Andriko menyebutkan, terdapat delapan pelaku usaha di Jawa Timur yang kembali mengajukan permohonan produksi. Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses.
“Di Jawa Timur kemarin sudah ada delapan pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” ujarnya.
Bapanas juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas otoritas yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan.
Kernel fortifikan merupakan bahan berbentuk butiran beras yang telah diperkaya dengan vitamin dan zat gizi mikro. Bahan tersebut kemudian dicampurkan dengan beras biasa dalam proses produksi beras fortifikasi.
Menurut Bapanas, verifikasi diperlukan untuk memastikan kernel yang digunakan produsen memiliki mutu dan kandungan gizi sesuai standar. Pemerintah menilai belum ada jaminan bahwa mutu kernel beras fortifikasi telah terverifikasi.
“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikasi itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” kata Andriko.
Kandungan Gizi Tidak Sesuai Klaim Label
Salah satu persoalan yang ditemukan dalam pengawasan adalah ketidaksesuaian kandungan nilai gizi dan klaim yang tercantum pada label kemasan. Karena itu, verifikasi terhadap kernel dipandang penting untuk memastikan kualitas produk beras fortifikasi setelah beredar di masyarakat.
“Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik,” ujarnya.
Temuan pada Juli hingga Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan Bapanas pada akhir Juli 2026. Saat itu, dari 15 sampel merek dagang yang diuji di laboratorium, sekitar 80 persen menunjukkan ketidaksesuaian kandungan nilai gizi dan klaim pada label kemasan.
Sebelumnya, pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas pada April 2026 di Jakarta juga menemukan sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menertibkan produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana informasi pada kemasan.
Pemerintah Tegaskan Perlindungan Konsumen
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah moratorium penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk pangan yang mencantumkan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran.
Amran menyebut beras sebagai komoditas pangan strategis yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Menurut dia, ketersediaan dan kualitas beras perlu dijaga karena komoditas tersebut menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
“Kenapa sih ini pangan ini sangat dijaga oleh pemerintah? Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.
Bapanas akan melanjutkan koordinasi dengan BPOM, Kemenperin, dan Satgas Pangan Polri. Penguatan verifikasi kernel fortifikan, pengawasan terhadap produsen, serta penegakan ketentuan izin edar diharapkan dapat membentuk tata kelola beras fortifikasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan produk beras fortifikasi yang kembali memperoleh izin edar memenuhi standar keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang diinformasikan kepada masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















