Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir. Penyelesaian tersebut dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memperkuat kepastian hukum atas tanah. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut Iljas, penanganan dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas.
Data Kasus Pertanahan Periode 2024–2026
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan. Sementara itu, 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Jika digabungkan, jumlah kasus yang diselesaikan dari dua periode tersebut mencapai 3.018 kasus. Rinciannya terdiri atas 2.135 kasus pada periode 2024–2025 dan 883 kasus pada periode 2025–2026.
Data tersebut menunjukkan penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan upaya berkelanjutan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penyelesaian dapat dipercepat dengan tetap memperhatikan kewenangan setiap instansi serta prosedur hukum yang berlaku.
ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Iljas mengatakan Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk APH. Kerja sama itu diarahkan untuk mendukung efektivitas penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.
Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap kasus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum. Dengan mekanisme itu, masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan dapat memperoleh penyelesaian sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Selain menyelesaikan kasus, ATR/BPN juga mendorong pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Penanganan Kasus Pertanahan Cegah Kerugian Rp23,3 Triliun
Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan juga diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
Menurut data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.
Nilai potensi kerugian itu terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss adalah potensi kerugian ekonomi, lain akibat tertundanya investasi atau tidak dapat dimanfaatkannya tanah.
Sementara itu, fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara. Komponen tersebut lain berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.
Pencegahan kerugian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat sekaligus melindungi aset dan kepentingan ekonomi negara. Penanganan yang konsisten juga dibutuhkan untuk menekan risiko sengketa berulang serta praktik penguasaan tanah secara melawan hukum.
Penanganan Dilanjutkan hingga Oktober 2026
Iljas menegaskan, Direktorat Jenderal PSKP akan melanjutkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
Penyelesaian kasus yang transparan, koordinasi dengan APH, dan pencegahan mafia tanah menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum serta menjaga hak masyarakat atas tanah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















