Headline.co.id, Morowali ~ Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026 dan kini disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali. Dalam penyidikan perkara itu, polisi menyita satu unit ekskavator dan sebilah parang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video. Polisi menyatakan bukti permulaan yang cukup telah diperoleh untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan mendalami keterlibatan masing-masing dalam kericuhan di kawasan PT Askon.
Empat Tersangka dalam Kericuhan di Morowali
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan, empat tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas CY, LH, GH, dan JL. CY, LH, dan GH merupakan warga negara asing asal China, sedangkan JL merupakan warga negara Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Total empat tersangka, satu orang Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Jumat (16/10/2026).
Menurut Achmad, barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara yang melibatkan salah satu tersangka berinisial CY. Barang bukti tersebut berupa sebilah senjata tajam jenis parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015.
Ekskavator dan parang itu disita dalam rangka penyidikan kasus kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi, Kabupaten Morowali. Polisi masih menggunakan keterangan saksi dan rekaman video untuk mendalami dugaan tindak pidana serta keterlibatan para tersangka dalam peristiwa tersebut.
Peran Tersangka dan Bukti Penyidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, LH diketahui bekerja sebagai pengawas operator alat berat. Sementara itu, GH dan JL berprofesi sebagai operator alat berat.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan ketiganya. Bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan selain barang bukti berupa ekskavator dan parang.
Polisi menyatakan penetapan empat tersangka dilakukan setelah proses pengumpulan keterangan dan bukti. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.
Empat Tersangka Dijerat Dua Pasal KUHP
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang. Mereka juga dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Penanganan perkara ini dilakukan secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng dan Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali. Kedua unsur kepolisian tersebut menangani proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, serta barang bukti yang telah diamankan.
Achmad mengatakan, keempat tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng. Penahanan dilakukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perkara kericuhan di kawasan PT Askon, Morowali.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















