Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan tindak pidana itu pada Rabu (7/10/2026). Polisi menduga kekerasan seksual berlangsung secara berulang sejak 2023 hingga September 2026 dan masih mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan perkembangan penyelidikan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Penyidik saat ini memeriksa para korban, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memfasilitasi pemeriksaan medis untuk mendukung proses pembuktian.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi
Rosdiana mengatakan laporan dari keluarga salah satu korban menjadi awal pengungkapan dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, korban diduga mengalami perbuatan serupa secara berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” kata Rosdiana.
Setelah laporan diterima, penyelidikan berkembang karena polisi memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Informasi tersebut kini didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa dan jumlah orang yang diduga terdampak.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujarnya.
Penyidik Periksa Korban dan Kumpulkan Barang Bukti
Polres Metro Bekasi Kota melakukan sejumlah langkah penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Selain memeriksa para korban, polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan medis. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Rosdiana menegaskan penanganan kasus dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena dugaan perkara tersebut melibatkan korban di bawah umur. Kepolisian memastikan kerahasiaan identitas para korban tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Selain mengusut dugaan tindak pidana, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat. Koordinasi itu dilakukan untuk asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap Rosdiana.
Polisi masih mendalami keterangan dan informasi yang diterima untuk mengungkap rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas mereka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















