Korban trader Binomo Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Dirampas Negara ~ Headline.co.id (Jakarta). Hakim yg mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam perkara Binomo dirampas buat negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak serta menangis.
Berdasarkan Pantauan Headline pada Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), para korban yang semula mendengarkan putusan hakim pada ruang sidang datang-tiba pulang ke luar, tepatnya pada halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.
Para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan akibat tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.
Baca juga: Peringatan HKN, Dinkes Kalbar Buka Kegiatan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing
salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan pada korban.
“Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” ungkap Maru.
Maru berteriak sembari menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. beliau menyebut telah ditindas ketidakadilan.
Baca juga: Antisipasi Potensi Bencana Alam, Kepala BNPB Tinjau Kesiapan BPBD Provinsi Bali Jelang KTT G20
“Wahai bumi, kami tidak punya kawasan lagi buat mengadu. tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil sudah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” tutur Maru sembari berteriak serta duduk di aspal halaman pengadilan.
Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita adalah yang akan terjadi judi serta trader Binomo merupakan pemain judi.
Baca juga: 4 Tahun Kepemimpinan Cak Thoriq – Bunda Indah, Lumajang Opini WTP Empat Kali Beruntun
Hakim awalnya menyatakan tak sependapat dengan tuntutan jaksa yg meminta barang bukti perkara Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia bersatu. Hakim menyatakan para trader artinya pemain judi yang berkedok trading Binomo.
“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan pada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat menggunakan pertimbangan menjadi berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk waktu membacakan amar putusan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Baca juga: Bertemu Ganjar, Dubes Indonesia Untuk Perancis Bahas Ekspor UMKM dan Potensi Investasi
Hakim kemudian mengungkapkan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan rakyat.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi artinya tiap-tiap permainan yg berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung di keuntungan saja serta pula bila pengharapan itu berpengaruh akbar dikarenakan permintaan tunai. harapan buat menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi merupakan suatu tindak pidana yg meresahkan warga ,” kata hakim.
“Bahwa menjadi upaya serta menyampaikan edukasi benar pada rakyat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang menggunakan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti menjadi yang akan terjadi kejahatan dan sang karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim.
Baca juga: Usai Diresmikan, Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Akan Dikelola Secara Profesional