Headline.co.id, Jakarta ~ Green Policing diperkuat melalui peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Pusat studi tersebut dibentuk melalui kolaborasi Polri dan perguruan tinggi untuk menghadapi persoalan karhutla serta kejahatan lingkungan yang semakin kompleks. Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyambut positif peresmian itu karena riset dan ilmu pengetahuan dinilai penting untuk mendukung transformasi Polri. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui kajian, penelitian, edukasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan berbasis bukti.
Peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring akademis di bidang ilmu kepolisian. Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan nyata di lapangan.
Green Policing dan Kolaborasi Polri-UNRI
Wakapolri mengatakan keterlibatan perguruan tinggi berperan penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor. Menurut dia, kerja sama tersebut juga berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta penguatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” kata Dedi.
Ia menekankan, Pusat Studi Kepolisian tidak boleh hanya menjadi lembaga formal. Pusat studi tersebut perlu menghasilkan penelitian dan rekomendasi yang dapat menjawab persoalan lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat.
“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pendekatan Green Policing, kepolisian tidak hanya berperan menegakkan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi. Pendekatan ini mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Riau Hadapi Persoalan Lingkungan Kompleks
Persoalan lingkungan dinilai berkaitan erat dengan keamanan dan kehidupan masyarakat. Karhutla, pertambangan ilegal, pembalakan liar, serta kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan karakteristik persoalan lingkungan di Riau menjadikan wilayah tersebut strategis untuk mengembangkan kajian Green Policing.
“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” kata Herry.
Polda Riau mencatat sepanjang 2025–2026 telah menangani 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka. Dalam periode yang sama, total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Menurut Herry, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum. Upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat juga perlu diperkuat.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” ujarnya.
UNRI Dorong Kajian Multidisipliner
Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan merupakan langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.
Menurut Sri Indarti, perguruan tinggi memiliki tradisi keilmuan, kemampuan riset, dan daya intelektual yang dapat dipertemukan dengan pengalaman kepolisian dalam menangani berbagai persoalan masyarakat.
“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Indarti.
Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polri diharapkan menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau. Keberadaan lembaga itu juga diharapkan berkembang sebagai ruang riset dan kolaborasi berbasis bukti, bukan berhenti pada pembentukan kelembagaan.
Wakapolri menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan jejaring perguruan tinggi dan kepolisian. Pengetahuan yang dihasilkan dari kolaborasi tersebut diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan serta praktik kepolisian.
“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dedi.





















