Headline.co.id, Pontianak ~ Polresta Pontianak masih menyelidiki enam titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selain mencari penyebab kebakaran, polisi menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai lahan di lokasi karhutla Pontianak tersebut. Penyelidikan dilakukan karena status kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala dalam menentukan langkah hukum. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, proses itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyelidikan Enam Lokasi Karhutla Pontianak
Endang mengatakan, enam lokasi kebakaran masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi menangani perkara tersebut melalui tindakan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi.
“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyidik tidak hanya berupaya mengetahui penyebab kebakaran. Mereka juga mencari pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar, termasuk memastikan siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
Menurut Endang, penetapan status lahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Polisi Koordinasi dengan BPN
Polresta Pontianak berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status kepemilikan maupun penguasaan lahan di enam lokasi karhutla Pontianak. Koordinasi tersebut dilakukan karena penyidik belum dapat memastikan pihak yang memiliki atau menguasai lahan terbakar.
“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN,” ujar Endang.
Hasil penelusuran status lahan akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi memastikan penyelidikan terhadap keenam titik kebakaran masih berjalan.
“Ini masih dalam langkah penyelidikan,” kata Endang.
Pencegahan Karhutla melalui Sosialisasi
Selain penindakan, kepolisian mengedepankan upaya pencegahan karhutla melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Edukasi dilakukan bersama berbagai pihak hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena tindakan tersebut dapat memicu persoalan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Endang menyebut salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian di media sosial terjadi ketika seorang warga tetap membakar sampah meski telah mendapat teguran dari warga lain.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Laporan Warga Ditindaklanjuti
Endang mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan kebakaran. Polisi merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan memberikan imbauan, sekaligus melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Endang menegaskan, permintaan maaf dari warga yang melakukan pembakaran tidak otomatis menghentikan proses hukum. Proses tetap dapat berjalan apabila penyidik menemukan unsur pelanggaran.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan di enam titik karhutla Pontianak. Penelusuran penyebab kebakaran serta kepemilikan atau penguasaan lahan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.















