Headline.co.id, Buru ~
Kasus penculikan mahasiswa di Banda Aceh mulai terungkap setelah Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan. Penangkapan dilakukan dalam rangka pengembangan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu senjata api (senpi) laras pendek serta 13 butir peluru yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan setelah polisi menerima laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan, tim masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial DT (31) dan MUL (40). DT disebut sebagai mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sementara itu, MUL merupakan warga Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Menurut Kompol Dizha, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan yang disampaikan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Dizha.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu senjata api laras pendek beserta 13 butir peluru. Barang tersebut disebut diduga memiliki kaitan dengan kasus penculikan dan penganiayaan yang sedang ditangani.
Kronologi Penangkapan di Simpang Dodik
Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis (3/9/2026). Saat itu, tim Unit V Jatanras memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penindakan terhadap salah satu pria yang diduga terlibat. Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal untuk menggali informasi mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia juga menyebut adanya keterlibatan MUL serta seorang pria lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Pengakuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi untuk menelusuri rangkaian perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi Masih Buru Satu Orang
Polresta Banda Aceh masih memburu seorang pria lain yang disebut dalam pemeriksaan awal. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara penculikan dan penganiayaan tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk memperjelas keterlibatan dua pria yang telah diamankan serta menemukan orang lain yang hingga kini belum ditemukan. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pria tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Rian Risky Ramdhan. Berdasarkan laporan itu, Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga menangkap dua orang yang diduga terlibat.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi menyita senjata api laras pendek dan 13 butir peluru yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keseluruhan peristiwa dan memburu satu orang lainnya yang masih dalam pencarian.



















