Headline.co.id, Bogor ~
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor mengusut tuntas dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor. Permintaan itu disampaikan Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ia mendorong aparat membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang mengatur dan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Menurut Sahroni, pengusutan diperlukan karena dugaan mafia tanah Bogor dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor bongkar tuntas praktik mafia tanah di Bogor ini. Pastikan seluruh pelakunya dijerat pidana seberat-beratnya,” ujar Sahroni.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Komisi III DPR Soroti Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
Sahroni menilai dugaan persoalan dalam program PTSL 2019 tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut program tersebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun lalu sehingga dampaknya terhadap data dan kepastian hukum tanah masyarakat perlu ditelusuri.
“Karena di Bogor ini praktik mafia tanahnya sudah sangat merajalela. Seperti temuan ini, PTSL tahun 2019, sudah 7 tahun lalu. Tidak terbayang seberapa jauh kesewenang-wenangan yang sudah terjadi, bisa jadi banyak data tanah masyarakat yang digandakan,” kata dia.
Menurut Sahroni, dugaan praktik mafia tanah dapat menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat apabila tidak segera diusut dan diselesaikan. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
“Ini jadi bom waktu bagi kepastian hukum tanah masyarakat Bogor ke depannya. Maka praktik parasit ini memang harus diberantas sedini mungkin,” ujarnya.
Polisi Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Selain meminta penindakan terhadap pelaku di lapangan, Sahroni mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, penelusuran tersebut diminta dilakukan apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan.
“Ini bukan kejahatan kecil. Mafia tanah bisa merusak kepastian hukum dan membuat masyarakat baru sadar menjadi korban bertahun-tahun kemudian,” tegas Sahroni.
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang menjalankan praktik tersebut di lapangan. Menurut dia, pihak yang mengatur maupun menikmati keuntungan dari dugaan mafia tanah harus turut diungkap.
“Kalau ada yang mengakali aturan, bermain dalam penerbitan dokumen, atau mengambil keuntungan dari hak tanah masyarakat, sikat dan pidanakan. Jangan cuma pelaku lapangan, bongkar juga siapa yang mengatur dan menikmati keuntungannya,” kata dia.
Penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
Perkembangan penyidikan itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR untuk meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh. Fokus pengusutan tidak hanya diarahkan pada dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak yang mengatur penerbitan dokumen atau memperoleh keuntungan dari hak tanah masyarakat.
Hingga kini, dugaan praktik mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat terkait. Pernyataan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk oknum ATR/BPN, tetap bergantung pada bukti yang ditemukan dalam proses hukum.



















