Headline.co.id, Bandung Barat ~ Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA (25) yang diduga merakit senjata api dan membuat bahan peledak di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis (17/9/2026) sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026. MSA diduga melakukan aktivitas itu karena ingin memperoleh pengakuan dari anggota komunitas percakapan yang diikutinya. Polisi mengungkap perkara tersebut melalui penyidikan dan pemantauan patroli siber terhadap aktivitas grup yang berkaitan dengan kejahatan ekstrem.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan MSA diduga memiliki peran aktif dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Menurut dia, MSA bukan hanya anggota biasa dalam grup tersebut.
“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” kata Hendra.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Jabar Temukan Dokumentasi Uji Coba
Dalam grup tersebut, MSA diketahui menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire”. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.
Polisi juga menemukan dokumentasi digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas uji coba bahan peledak di sekitar tempat tinggal MSA. Dari hasil penyidikan, pemuda itu disebut telah melakukan puluhan kali uji coba peledakan.
Hendra mengatakan, uji coba tersebut terdiri atas bahan peledak berdaya ledak tinggi dan berdaya ledak rendah. Sebagian aktivitas itu disebut direkam dalam bentuk video.
“Untuk jenis bom berdaya ledak tinggi (high explosive), tersangka sudah melakukan uji coba sebanyak 16 kali, dan semuanya divideokan. Sedangkan untuk jenis low explosive sudah dilakukan sekitar 40 kali percobaan,” katanya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas itu diduga dilakukan MSA untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas atas kemampuannya membuat bahan peledak.
Barang Bukti dari Rumah MSA
Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati MSA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rumah tersebut diketahui merupakan milik kerabat MSA berinisial ER.
Barang bukti yang disita lain satu amunisi mortir berdiameter 8,8 sentimeter dengan panjang 44 sentimeter, 50 butir peluru hampa, serta proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter.
Penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak. Selain itu, polisi mengamankan casing granat nanas, tiga laras senjata api rakitan, satu pelatuk senjata api, busur panah, serta sejumlah literatur.
Sejumlah literatur tersebut masih didalami keterkaitannya dengan tersangka. Polisi belum menyampaikan keterangan lain mengenai hasil pendalaman barang bukti tersebut.
Aktivitas Grup Dipantau melalui Patroli Siber
Rikky mengatakan grup True Crime Community beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Aktivitas grup itu juga disebut terhubung dengan jejaring internasional yang dipantau melalui patroli siber.
Menurut Rikky, langkah pencegahan dilakukan setelah tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat mendeteksi adanya aktivitas pembuatan tutorial dan rencana tindak pidana dalam grup tersebut.
“Tersangka MSA menggunakan nama samaran ‘Pseudo Vampire’. Begitu tim Ditreskrimum Polda Jabar mendeteksi adanya aktivitas pembuatan tutorial dan rencana tindak pidana, langkah preventif langsung digencarkan,” katanya.
Rikky menambahkan, MSA mulai mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata sejak duduk di bangku SMP. Pengetahuan itu disebut diperoleh melalui berbagai tayangan video di YouTube.
“Tersangka terinspirasi dari peristiwa teror nyata terdahulu, salah satunya aksi bom panci di Andir, Kota Bandung,” ujarnya.
MSA Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, penyidik Polda Jawa Barat menjerat MSA dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















