Headline.co.id, Jakarta ~ KLH/BPLH mendorong sinkronisasi data antarlembaga untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan Timur. Upaya tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono dalam keterangannya yang dilansir pada Rabu (16/9/2026). Sinkronisasi diperlukan karena terdapat perbedaan data titik panas yang digunakan sejumlah instansi dalam memantau karhutla. Data akan diselaraskan, kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan untuk memastikan indikasi kebakaran dan menentukan langkah penanganannya.
Perbedaan data itu ditemukan pada pemantauan yang dilakukan Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, SiPongi, dan BPBD. Menurut Diaz, perbedaan terjadi karena masing-masing instansi dapat menggunakan sumber data satelit yang berbeda.
“Kami melihat ada tiga data yang berbeda dari Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, SiPongi, dan BPBD. Tadi ditemukan bahwa ada sumber data dari tiga satelit yakni NOAA-20, Terra/Aqua dan SNPP,” jelas Diaz.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sinkronisasi Data Karhutla Diperlukan
KLH/BPLH menilai penyelarasan sumber data penting agar pemantauan serta proses verifikasi karhutla dapat dilakukan secara lebih konsisten. Perbedaan rujukan satelit berpotensi menghasilkan data titik panas yang tidak sama antarlembaga.
Diaz menyebut penggunaan satu sumber satelit oleh ASEAN dalam memantau asap karhutla dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat membantu membangun konsistensi data dalam pemantauan kebakaran lahan.
“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla. Jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data,” tuturnya.
Setelah proses sinkronisasi dilakukan, KLH/BPLH akan mendorong verifikasi lapangan. Langkah itu ditujukan untuk memastikan indikasi karhutla sekaligus menentukan penanganan yang diperlukan di lokasi.
Pengawasan Perusahaan di Area Konsesi
Selain memperkuat sistem pemantauan, KLH/BPLH terus mengawasi perusahaan yang terindikasi memiliki titik kebakaran di area konsesi. Diaz menyampaikan, sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel terkait temuan titik kebakaran di area konsesi perusahaan.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran. KLH/BPLH menyatakan sanksi akan diberikan apabila keterlibatan perusahaan terbukti.
“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegas Diaz Hendropriyono.
Kolaborasi Bangun Sumur Bor
KLH/BPLH juga mendorong penguatan sarana penanganan karhutla melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Salah satu bentuk dukungan yang didorong ialah pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.
Sejumlah perusahaan telah menyatakan kesediaan mendukung pembangunan sumur bor. Sarana tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan sumber air untuk kebutuhan pemadaman karhutla.
“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor. Ada beberapa perusahaan yang setuju, jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,” ujar Diaz.
Koordinasi Pencegahan Karhutla
Upaya penguatan pemantauan, pengawasan, dan sarana pemadaman itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026. Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan pengamanan karhutla dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Diaz menegaskan, ketentuan mengenai pencegahan pembakaran lahan telah diatur. Ketentuan itu mencakup larangan pembakaran di lahan gambut serta kewajiban pemerintah daerah melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selanjutnya, KLH/BPLH akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sektor swasta. Koordinasi tersebut diarahkan agar pencegahan, pemantauan, dan penanganan karhutla dapat berjalan secara terpadu.




















