Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bojonegoro diminta untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyajikan data yang akurat dan terkini. Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum PPID Pembantu Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (20/4/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, menekankan pentingnya pemahaman terhadap klasifikasi informasi publik sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Klasifikasi ini meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. “Periksa apakah laman resmi masing-masing perangkat daerah telah menyajikan informasi terbaru. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” ujarnya.
Edi Susanto juga menambahkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi secara optimal. Melalui bimtek ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman mengenai informasi yang wajib disampaikan kepada publik dan informasi yang termasuk kategori dikecualikan. Transparansi informasi harus disajikan secara komprehensif, akurat, dan mutakhir sesuai perkembangan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Nur Aminuddin, menyoroti perlunya perubahan pola pikir dalam pengelolaan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa pada masa lalu akses informasi cenderung terbatas, sehingga saat ini badan publik dituntut lebih terbuka dan responsif. “Melalui evaluasi KIP, seluruh PPID di perangkat daerah perlu ditata agar lebih berkualitas dan mampu mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur klasifikasi informasi publik dalam beberapa pasal, lain: Informasi berkala (Pasal 9) yang wajib diumumkan secara rutin, meliputi profil, kinerja, laporan keuangan, dan peraturan, setidaknya setiap enam bulan; Informasi serta-merta (Pasal 10) yang wajib diumumkan segera apabila berkaitan dengan kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi setiap saat (Pasal 11) yang mencakup hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya dan informasi lain yang relevan; serta Informasi dikecualikan (Pasal 17) yang meliputi data pribadi, rahasia negara, proses hukum, serta informasi yang bersifat internal dan strategis.
Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan PPID di Bojonegoro mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat.




















