Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai kebijakan penugasan anggota Polri di jabatan sipil setelah disahkannya Undang-undang Polri yang baru oleh DPR RI. Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi hanya akan dilakukan jika ada permintaan dari kementerian, lembaga, atau langsung dari Presiden.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri tidak akan mengirimkan anggotanya untuk bertugas di luar struktur jika tidak ada permintaan resmi. “Kemudian kita lebih pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim, itu pernah saya sampaikan,” ujar Jenderal Sigit dalam acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/7/26).
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa penugasan dari Presiden dapat dilakukan berdasarkan penilaian urgensi. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak berarti anggota Polri aktif bisa mengambil alih posisi ASN. Setiap permintaan harus sesuai dengan kebutuhan dan fungsi kepolisian, yang mencakup pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolri menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk mengganggu ruang ASN, melainkan untuk memberikan dukungan jika diperlukan. “Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan,” jelas Kapolri.





















