Headline.co.id, Dinas Sosial ~ Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak mengadakan kegiatan edukasi untuk mencegah perkawinan anak. Acara ini berlangsung di GOR SMP Negeri 1 Mranggen pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak dan pentingnya perlindungan anak.
Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, dalam sambutannya menyatakan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Masalah tersebut meliputi kecanduan gadget, malas bergerak, paparan konten pornografi, hingga kekerasan online. Betti menekankan bahwa perkembangan digitalisasi yang pesat memberikan akses informasi yang luas kepada anak dan remaja melalui media sosial, namun juga memerlukan pengawasan agar keamanan dan kesejahteraan anak tetap terjaga.
Betti menjelaskan bahwa dampak negatif dari penggunaan media sosial termasuk kecanduan gadget, di mana rata-rata penggunaan ponsel oleh anak mencapai 6 hingga 7 jam per hari. Selain itu, sekitar 66 persen anak di Indonesia telah terpapar konten pornografi, dan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring. Data dari PPT Harapan Baru menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, dari 34 kasus pada 2024 menjadi 71 kasus pada 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan, persetubuhan anak, kekerasan fisik, anak berhadapan dengan hukum, hingga penelantaran anak.
Data konseling perkawinan anak pada 2025 menunjukkan bahwa 272 anak menjalani konseling, dengan Kecamatan Mranggen mencatat 48 anak. Betti berharap semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, perangkat daerah, hingga lintas sektor, dapat berkolaborasi dalam mengidentifikasi masalah anak dan mencari solusi yang efektif serta berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Demak sebagai Kabupaten Layak Anak.
Ketua TP PKK Kabupaten Demak, dr. Muh Zaky Ma’ardi, yang juga menjadi narasumber, menyampaikan materi tentang edukasi perkawinan anak. Zaky menekankan pentingnya usia ideal pernikahan, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, agar pasangan lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga. Selain itu, peserta dikenalkan dengan aplikasi #JogoKonco, sebuah platform berbasis website yang menjadi wadah komunikasi dan pengaduan bagi anak-anak di Jawa Tengah. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu anak-anak mendapatkan akses informasi dan perlindungan dengan mudah, cepat, dan akurat.








