Headline.co.id, Paser ~
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur memastikan kesiapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rapat Polres PPU pada Kamis (10/9/2026) untuk memastikan perangkat dan personel siap mendukung penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Ditlantas Polda Kaltim, Satlantas Polres PPU, dan Satlantas Polres Paser. Pemeriksaan mencakup perangkat, sarana pendukung, sistem operasional, serta kesiapan personel yang mengoperasikan E-TLE dan K3I.
E-TLE PPU diperiksa melalui kegiatan asistensi dan pemeriksaan perangkat K3I serta sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik. Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Bin Ops Polda Kaltim AKBP Feby Febryana dan Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
E-TLE PPU Dicek hingga Sistem Pendukung
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik perangkat. Personel juga memastikan sarana dan prasarana pendukung, fungsi operasional sistem, serta kesiapan petugas yang mengawaki perangkat K3I dan E-TLE.
Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo mengatakan, pengecekan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh unsur pendukung dapat berfungsi secara optimal.
“Pengecekan ini tidak hanya mencakup kondisi perangkat, tetapi juga sarana dan prasarana pendukung, fungsi operasional sistem, serta kesiapan personel yang mengawaki perangkat K3I dan E-TLE,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Selain memeriksa perangkat, personel berkoordinasi mengenai mekanisme pengoperasian dan pemeliharaan sistem. Sejumlah potensi kendala teknis turut dibahas agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung tugas kepolisian.
Peran E-TLE dan K3I dalam Penegakan Hukum
E-TLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik. Sistem tersebut digunakan untuk membantu pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Adapun K3I menjadi sistem pendukung komunikasi, kendali, komando, dan informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kesiapan K3I dinilai penting untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat pertukaran informasi di lapangan.
Menurut Dedik, kesiapan teknologi harus berjalan seiring dengan kemampuan personel dalam mengoperasikan sistem. Pemanfaatan teknologi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kesiapan perangkat dan personel yang baik, pemanfaatan teknologi diharapkan dapat semakin mendukung pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres PPU,” katanya.
Hasil Pemeriksaan Jadi Bahan Evaluasi
Berdasarkan hasil pengecekan, perangkat dan sarana pendukung operasional K3I serta E-TLE berada dalam kondisi siap untuk mendukung pelaksanaan tugas. Namun, sejumlah catatan mengenai pemeliharaan dan optimalisasi perangkat tetap menjadi bahan evaluasi bersama.
Penerapan penegakan hukum berbasis teknologi diharapkan membuat pengawasan lalu lintas semakin terukur. Evaluasi dan asistensi terhadap sistem akan terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres PPU.
Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu, marka, lampu lalu lintas, serta seluruh aturan berkendara. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

















