Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (11/9/2026). Penangkapan dilakukan karena Erick sebelumnya melarikan diri ke Singapura saat proses penyidikan kasus masih berlangsung. Polisi menangkapnya di area pemeriksaan imigrasi kedatangan dengan melibatkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil koordinasi sejumlah unsur penegak hukum dan imigrasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” kata Safri.
Bareskrim Terbitkan DPO dan Red Notice
Erick ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023. Namun, penyidik belum dapat memeriksanya karena Erick melarikan diri ke Singapura ketika proses penyidikan masih berlangsung.
Bareskrim Polri kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Erick. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick. Upaya tersebut berakhir ketika polisi menangkap Erick saat ia kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.
Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Peran Erick dalam Kasus Penggelapan Jabatan
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan itu bermula dari laporan yang dibuat pada 2022. Dalam perkara tersebut, Erick disebut berperan mencari reseller untuk membantu pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.
Erick kemudian bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Ia memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk menjadi reseller.
Namun, reseller tersebut diduga tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya, tetapi tetap menerima fee. Sebagian fee itu diduga mengalir kepada Rionald.
“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.
Michael diketahui menerima fee dari 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan hasil pemasaran yang dilakukan Michael. Total fee yang diterima mencapai Rp10.381.204.140.
Aliran Dana dan Kelanjutan Penyidikan
Sesuai kesepakatan, pembagian fee terdiri atas 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Erick diketahui menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp4.621.604.368.
Setelah Erick ditangkap dan diperiksa, penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum. Penyidik selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” tutur Safri.
Selain Erick, terdapat enam tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.
Keenam tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.



















