Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman Disorot, Santriwati Laporkan Dugaan Pemerkosaan 2 Kali dan Kini Hamil 8 Bulan

Hendrawan by Hendrawan
43 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 10 mins read
399 26
A A
0
Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Ilustrasi gambar kekerasan seksual (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman.
  • Dugaan peristiwa disebut berlangsung pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Terlapor merupakan pengasuh pesantren berinisial NH alias Gus Nurul.
  • Kuasa hukum menyebut FN saat ini telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan.
  • Laporan resmi tercatat di Polresta Sleman dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
  • Kuasa hukum meminta polisi mendalami dugaan kekerasan, pemaksaan, serta relasi kuasa di lingkungan pesantren.
  • Pihak korban juga meminta pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, dan seluruh alat bukti yang relevan.
  • Polresta Sleman membenarkan laporan masuk pada 7 September 2026 dan menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman.
  • Polisi menegaskan terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan detail perkara belum dapat disampaikan.
  • Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Headline.co.id, Sleman ~ Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dengan terlapor seorang pengasuh pesantren berinisial NH alias Gus Nurul. FN kini disebut telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan, sementara laporan perkara telah diterima Polresta Sleman pada 7 September 2026 dan masih dalam proses pendalaman.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online
    • 1.2. Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara
  • 2. Dugaan Peristiwa Disebut Terjadi Dua Kali
  • 3. Relasi Kuasa di Lingkungan Pesantren Jadi Sorotan
  • 4. Kuasa Hukum Soroti Kondisi Kehamilan Korban
  • 5. Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diklarifikasi
  • 6. Polisi Benarkan Laporan Masuk
  • 7. Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Terlapor dan Saksi

Laporan FN tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

You might also like

Uang Dolar hingga Euro Raib di Bantul, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online

10 September 2026
Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

10 September 2026

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menyebut laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta perlindungan sekaligus kepastian penanganan perkara dari aparat kepolisian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menilai kondisi korban yang kini menjalani kehamilan delapan bulan membuat proses hukum tidak seharusnya berjalan tanpa kepastian.

“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya,” ujar Gusti Rian.

“Karena itu, kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian,” lanjutnya.

Dugaan Peristiwa Disebut Terjadi Dua Kali

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama dikatakan berlangsung pada akhir Desember 2025, sedangkan kejadian berikutnya disebut terjadi pada Januari 2026 di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman.

Gusti Rian menyampaikan bahwa perkara tersebut, berdasarkan keterangan korban, tidak hanya berkaitan dengan terjadinya hubungan seksual. Ia menyebut terdapat dugaan rangkaian pemaksaan dan kekerasan yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.

Rangkaian yang disampaikan korban antara lain berupa dugaan penguncian pintu, penghalangan korban untuk melarikan diri, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut hingga pendorongan ke tempat tidur.

Hubungan seksual kemudian disebut terjadi tanpa persetujuan korban.

“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi,” kata Gusti.

Menurut dia, penyidik harus menggali apakah hubungan tersebut berlangsung berdasarkan persetujuan yang diberikan secara bebas atau justru terjadi dalam kondisi adanya kekerasan, tekanan maupun ketidakberdayaan korban.

“Apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, tekanan dan ketidakberdayaan korban?” ujarnya.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak korban dan harus diuji melalui proses hukum.

Relasi Kuasa di Lingkungan Pesantren Jadi Sorotan

Selain dugaan kekerasan fisik, Gusti Rian meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya relasi kuasa antara terlapor dan korban.

Ia menyebut posisi terlapor sebagai figur yang memiliki otoritas dalam lingkungan pesantren dapat menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa dalam konstruksi perkara.

“Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah korban berada di dalam satu ruangan dengan terlapor atau apakah pernah terjadi hubungan seksual,” kata Gusti.

Menurutnya, aspek utama yang harus diperiksa ialah apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar.

“Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” ujarnya.

Gusti juga meminta agar keterlambatan korban dalam mengungkap peristiwa tidak langsung digunakan untuk meragukan ataupun mendiskreditkan keterangannya.

Ia menilai rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, rasa malu maupun posisi korban dalam lingkungan pesantren merupakan faktor yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam,” katanya.

“Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dijadikan asumsi untuk menyudutkan korban,” sambungnya.

Kuasa Hukum Soroti Kondisi Kehamilan Korban

Kondisi FN yang saat ini disebut hamil delapan bulan menjadi salah satu alasan kuasa hukum mendesak agar penanganan perkara segera dilakukan secara konkret.

Menurut Gusti, penyidik perlu menyusun seluruh rangkaian peristiwa sejak dugaan kejadian pertama dan kedua hingga kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa setelah korban mengetahui kehamilannya, NH disebut menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu agar menstruasi datang lebih cepat.

Terlapor juga disebut meminta kandungan tersebut digugurkan agar keluarga korban tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan perlu dibuktikan oleh penyidik.

“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan,” ujar Gusti.

“Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh sejak kejadian pertama, kejadian kedua, adanya dugaan ancaman, sampai dengan kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil,” lanjutnya.

Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diklarifikasi

Kuasa hukum juga menyebut adanya informasi yang disebut berasal dari pihak pesantren terkait dugaan pengakuan NH mengenai terjadinya hubungan seksual dalam keadaan paksaan.

Gusti meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta, tetapi diperiksa dan dikonfrontasikan dengan bukti serta keterangan pihak lain.

“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan,” katanya.

“Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami tidak meminta polisi mempercayai satu pihak secara membabi buta. Kami meminta polisi menguji seluruh fakta secara objektif,” lanjut Gusti.

Polisi Benarkan Laporan Masuk

Polresta Sleman telah membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan laporan diterima pada 7 September 2026.

“Benar, ada laporan yang masuk ke Polresta Sleman terkait dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026,” kata Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Menurut Argo, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih dalam lidik,” ujarnya.

Polisi juga belum membuka rincian mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara.

“Untuk detail perkara belum bisa kami sampaikan,” kata Argo.

Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Terlapor dan Saksi

Gusti Rian berharap setelah laporan diterima, penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang mengetahui rangkaian perkara tersebut.

Ia meminta kepolisian memeriksa korban, terlapor dan saksi-saksi serta mengamankan alat bukti yang dinilai relevan.

“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” tegas Gusti.

Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik sekaligus asas praduga tak bersalah.

Menurut Gusti, asas tersebut tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menguji laporan yang telah diterima melalui mekanisme hukum.

“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus bergerak ke tahap berikutnya,” lanjutnya.

Hingga saat ini, laporan FN masih berada dalam proses pendalaman Polresta Sleman. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan pihak korban masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Berita SlemanPolresta SlemanPondok Pesantren Ash-Sholihah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Uang Dolar hingga Euro Raib di Bantul, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online

by Hendrawan
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang...

Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

by Hendrawan
10 September 2026
0

Highlight Berita: Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman. Dugaan peristiwa...

Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp34,7 miliar. Pemusnahan ini...

Polisi Sita 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Warga Cirebon

Polisi Amankan Hampir 2 Ton Beras Bantuan di Cirebon

by Aditya
9 September 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,96 ton beras bantuan pangan yang ditemukan di sebuah rumah warga di Desa...

Polres Klaten Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Rp378 Juta

Polresta Klaten Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Dani
9 September 2026
0

Headline.co.id, Klaten ~ Polresta Klaten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga merugikan negara...

Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV Curi Ponsel di Jaktim

Mahasiswi Ditangkap Polisi Terkait Pencurian Ponsel di Jakarta Timur

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang mahasiswi berinisial SAP, yang dikenal dengan nama panggilan Caca, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penyelesaian pembangunan gedung bertingkat di Jakarta

Presidensi G20 Indonesia Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tetap Stabil

9 November 2022
Jakarta Luncurkan Sistem Perlindungan Terpadu untuk Perempuan dan Anak

Jakarta Luncurkan Sistem Perlindungan Terpadu untuk Perempuan dan Anak

4 June 2026
Pemkab Siak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kendaraan ODOL

Pemkab Siak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kendaraan ODOL

21 February 2026
Tantangan Implementasi PP TUNAS: Anak Palsukan Usia untuk Akses Media Sosial

Tantangan Implementasi PP TUNAS: Anak Palsukan Usia untuk Akses Media Sosial

6 July 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan Sumur Bor Polri Presisi di Dusun Sidorejo

Kapolri Resmikan Sumur Bor Presisi di Gunungkidul, Langkah Nyata Atasi Krisis Air

6 January 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Bantu PT KAI Amankan Aset Negara

29 February 2020
Kemendikdasmen Apresiasi Literasi di Desa Kuala Lapang

Kemendikdasmen Apresiasi Literasi di Desa Kuala Lapang

6 February 2026

Artikel Terbaru

Bocoran Xiaomi 18 Fold, HP Lipat dengan RAM 16GB

Xiaomi 18 Fold dan iPhone Duo Nyaris Kembar, Ini Perbedaan Spesifikasi dan Harganya

10 September 2026
Uang Dolar hingga Euro Raib di Bantul, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online

10 September 2026
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

10 September 2026
Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman Disorot, Santriwati Laporkan Dugaan Pemerkosaan 2 Kali dan Kini Hamil 8 Bulan

10 September 2026
Persija vs Persib Panaskan GBK, Shin Tae Yong Hadapi Ujian Besar

Jelang Persija vs Persib di GBK, Bobotoh Diminta Tak Nekat Datang ke Jakarta

10 September 2026
Xiaomi 18 Fold Bocor, Siap Saingi iPhone Lipat Apple

Xiaomi 18 Fold Layak Dilirik? Bedah Kamera 200 MP, XRING O3, Baterai 6.000 mAh hingga Harganya

10 September 2026
Tiket Ludes Dalam Dua Jam, PSS Incar Kemenangan di Maguwoharjo

PSS Sleman Siap Raih Kemenangan di Laga Kandang Perdana Musim Ini

10 September 2026

Popular Story

: Istimewa
Pemerintah

Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

by Dwina
6 September 2026
0

Headline.co.id, Seorang Pria Di Kabupaten Rokan Hulu ~ Riau, ditetapkan sebagai tersangka...

Read moreDetails

Wali Kota Padang Panjang Dorong Belanja Produk Lokal di Jambore UP2K

Peringatan Hari Aksara Internasional 2026: Momentum Penguatan Literasi Global

BMKG: Dentuman di Bandung Raya Bukan Akibat Gempa

Wakapolri Tekankan Pentingnya Pencegahan dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Untika Luwuk Diskusikan Strategi Mitigasi Gempa Berbasis Kearifan Lokal

Pembinaan Rohani Tingkatkan Disiplin ASN di Seruyan

Peningkatan Kasus Pneumonia di Pontianak Akibat Kualitas Udara Buruk

Rizky Ridho Jadi Kunci Taktik Shin Tae-yong, Persija Bungkam Borneo FC 1-0

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.