Highlight Berita:
Headline.co.id, Sleman ~ Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dengan terlapor seorang pengasuh pesantren berinisial NH alias Gus Nurul. FN kini disebut telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan, sementara laporan perkara telah diterima Polresta Sleman pada 7 September 2026 dan masih dalam proses pendalaman.
Laporan FN tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menyebut laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta perlindungan sekaligus kepastian penanganan perkara dari aparat kepolisian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menilai kondisi korban yang kini menjalani kehamilan delapan bulan membuat proses hukum tidak seharusnya berjalan tanpa kepastian.
“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya,” ujar Gusti Rian.
“Karena itu, kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian,” lanjutnya.
Dugaan Peristiwa Disebut Terjadi Dua Kali
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama dikatakan berlangsung pada akhir Desember 2025, sedangkan kejadian berikutnya disebut terjadi pada Januari 2026 di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman.
Gusti Rian menyampaikan bahwa perkara tersebut, berdasarkan keterangan korban, tidak hanya berkaitan dengan terjadinya hubungan seksual. Ia menyebut terdapat dugaan rangkaian pemaksaan dan kekerasan yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.
Rangkaian yang disampaikan korban antara lain berupa dugaan penguncian pintu, penghalangan korban untuk melarikan diri, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut hingga pendorongan ke tempat tidur.
Hubungan seksual kemudian disebut terjadi tanpa persetujuan korban.
“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi,” kata Gusti.
Menurut dia, penyidik harus menggali apakah hubungan tersebut berlangsung berdasarkan persetujuan yang diberikan secara bebas atau justru terjadi dalam kondisi adanya kekerasan, tekanan maupun ketidakberdayaan korban.
“Apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, tekanan dan ketidakberdayaan korban?” ujarnya.
Seluruh keterangan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak korban dan harus diuji melalui proses hukum.
Relasi Kuasa di Lingkungan Pesantren Jadi Sorotan
Selain dugaan kekerasan fisik, Gusti Rian meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya relasi kuasa antara terlapor dan korban.
Ia menyebut posisi terlapor sebagai figur yang memiliki otoritas dalam lingkungan pesantren dapat menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa dalam konstruksi perkara.
“Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah korban berada di dalam satu ruangan dengan terlapor atau apakah pernah terjadi hubungan seksual,” kata Gusti.
Menurutnya, aspek utama yang harus diperiksa ialah apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar.
“Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” ujarnya.
Gusti juga meminta agar keterlambatan korban dalam mengungkap peristiwa tidak langsung digunakan untuk meragukan ataupun mendiskreditkan keterangannya.
Ia menilai rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, rasa malu maupun posisi korban dalam lingkungan pesantren merupakan faktor yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam,” katanya.
“Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dijadikan asumsi untuk menyudutkan korban,” sambungnya.
Kuasa Hukum Soroti Kondisi Kehamilan Korban
Kondisi FN yang saat ini disebut hamil delapan bulan menjadi salah satu alasan kuasa hukum mendesak agar penanganan perkara segera dilakukan secara konkret.
Menurut Gusti, penyidik perlu menyusun seluruh rangkaian peristiwa sejak dugaan kejadian pertama dan kedua hingga kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa setelah korban mengetahui kehamilannya, NH disebut menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu agar menstruasi datang lebih cepat.
Terlapor juga disebut meminta kandungan tersebut digugurkan agar keluarga korban tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan perlu dibuktikan oleh penyidik.
“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan,” ujar Gusti.
“Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh sejak kejadian pertama, kejadian kedua, adanya dugaan ancaman, sampai dengan kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil,” lanjutnya.
Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diklarifikasi
Kuasa hukum juga menyebut adanya informasi yang disebut berasal dari pihak pesantren terkait dugaan pengakuan NH mengenai terjadinya hubungan seksual dalam keadaan paksaan.
Gusti meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta, tetapi diperiksa dan dikonfrontasikan dengan bukti serta keterangan pihak lain.
“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan,” katanya.
“Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami tidak meminta polisi mempercayai satu pihak secara membabi buta. Kami meminta polisi menguji seluruh fakta secara objektif,” lanjut Gusti.
Polisi Benarkan Laporan Masuk
Polresta Sleman telah membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan laporan diterima pada 7 September 2026.
“Benar, ada laporan yang masuk ke Polresta Sleman terkait dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026,” kata Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Menurut Argo, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih dalam lidik,” ujarnya.
Polisi juga belum membuka rincian mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara.
“Untuk detail perkara belum bisa kami sampaikan,” kata Argo.
Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Terlapor dan Saksi
Gusti Rian berharap setelah laporan diterima, penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Ia meminta kepolisian memeriksa korban, terlapor dan saksi-saksi serta mengamankan alat bukti yang dinilai relevan.
“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” tegas Gusti.
Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik sekaligus asas praduga tak bersalah.
Menurut Gusti, asas tersebut tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menguji laporan yang telah diterima melalui mekanisme hukum.
“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus bergerak ke tahap berikutnya,” lanjutnya.
Hingga saat ini, laporan FN masih berada dalam proses pendalaman Polresta Sleman. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan pihak korban masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















